Beranda HUKUM Responsif Ditreskrimum Polda Kalteng Diapresiasi Pelapor

Responsif Ditreskrimum Polda Kalteng Diapresiasi Pelapor

Ditreskrimum
Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan cek lokasi dugaan tindak pidana mafia tanah di Kotim
Responsif Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menindak lanjuti laporan masyarakat (Dumas) terkait kasus dugaan tindak pidana melawan hukum (Kasus Mafia Tanah) di apresiasi  pihak pelapor.

Hari ini Kamis 25 Mei 2023, Jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng telah menurunkan Tim Penyidiknya sebanyak 5 orang yang dipimpin Aipda willy pongoh untuk melakukan cek lokasi (objek) dimana kasus dugaan tindak pidana Mafia Tanah itu dilakukan para terlapor.

Beberapa saksi akan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik, dan dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil pihak terlapor ke Mapolda Kalteng untuk dimintai keterangannya, terkait laporan dugaan tindak pidana melawan hukum dimaksud.

BACA JUGA   Polda Kalteng Baru Usut Kasus Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan
WhatsApp Image 2023 05 25 at 19.27.11

 

Untuk diketahui bahwa kasus dugaan tindak pidana melawan hukum Mafia Tanah (Penyerobotan) tanah hak orang tanpa hak tersebut dilakukan oleh 8 orang (terlapor) yang diduga kuat bersekongkol dengan Musliadi oknum Kepala Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Kedelapan orang terlapor tersebut bernama: Yenny, Kalum Halimun,Tium, Ingkiu HS, Tini Murliati, Kanyum, Mone Halimun dan Yusmuli.

Adapun modus operandi terlapor untuk menguasai tanah milik orang lain tersebut dengan cara membuat Sertifikat diatas 3 (tiga) Surat Keterangan Pengakuan Tanah (SKPT) tahun 1987, seluas 6 (enam) hektar atas nama SHONHADJI ACHMAD, BA (Alm), MAHBUB SAPUTRA Bin Shonhadji Achmad dan SITI RUSMINAH (Istri Shonhdji Achmad).

BACA JUGA   Balita di Lombok Barat Jadi Korban Pencabulan

Lokasi tanah tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 33,4 sebelah kiri arah Sampit-Pangkalan Bun, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah setelah pemekaran.

Sebelum pemekaran lokasi tanah tersebut masuk administrasi Desa Tanah Putih, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Diatas tanah seluas 6 hektar tersebut muncul Sertifikat atas nama:

  1. SHM an.YENNY M 00976 NIB 01587
  2. SHM an. KALUM-HALIMUN M 00977 NIB 01586
  3. SHM an. TIUM M 00978 NIB 01585
  4. SHM an. INGKIU HS M 00979 NIB 01584
  5. SHM an. TINI MURLIATI M 00980 NIB 01583
  6. SHM an. KANYUM M 01003 NIB 01582
  7. SHM an. MONE HALIMUN M 01981 NIB 01581
  8. SHM an. YUSMULI M 01982 NIB 01579

Merasa dirugikan pihak pelapor melaporkan kasus penyerobotan ini kepada Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Polda Kalteng, dengan nomor surat 02/III/2021, Perihal Pengaduan Mafia Tanah, Pada tanggal 23 Maret 2021 (sudah berjalan 2 tahun 4 bulan).

Pelapor hari ini mengapresiasi dan berterima kasih apa yang dilakukan pihak penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng yang turun merespon pengaduan masyarakat (dumas) dan berharap kasus ini segera tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demikian [Red].

BACA JUGA   Aneh Tapi Nyata 3 Tersangka Mafia Tanah di Sareal Bogor Tetap Beraksi
ONLINE TV NUSANTARA
Artikulli paraprak200 Pemuda Ikuti Pengkaderan Manajamen Masjid
Artikulli tjetërOpini: Fenomena Media Tidak Terverifikasi Dewan Pers dan Wartawan Tidak UKW