Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi (SH), kabarnya kembali akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Sebagaimana yang telah disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dilansir oleh beberapa media beberapa hari yang lalu, ”Yang bersangkutan akan diperiksa lagi sebagai tersangka,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu 22/7/2020.

Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tanpa prosedural kepada tiga perusahaan pertambangan yakni PT. FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT Billy Indonesia), dan PT AIM (PT Aries Iron Mining).

Izin itu diberikan pada periode pertama  2010-2015 saat Dia memimpian Kotim sebagai Bupati, dalam kasus ini ditaksir merugikan negara Rp5,8 Triliun dan USD 711 ribu, kerugian  itu dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh tiga perusahaan itu.

Untuk diketahui bahwa Supian Hadi saat diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain merugikan negara hingga triliunan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima suap sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima meIalui pihak lain. яндекс

Atas perbuatannya, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA   Dinas Koperasi dan UKM Kotim Dinilai Biang Kerok Kegaduhan

(*to)

Facebook Comments