Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, terungkapnya terduga sindikat narkotika tersebut bermula saat petugas meringkus MU di sekitaran Jalan Manduhara, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sesaat setelah dirinya mengkonsumsi barang tersebut, pada hari Jumat (23/10/20)  lalu.
“Setelah melakukan pengembangan terhadap penangkapan MU yang diduga menjadi kurir barang tersebut, informasi pun mengarah kepada SN yang diduga sebagai pengedar dan berhasil mengamankannya di Jalan Pasir Panjang, Kecamatan Sebangau, di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkapnya kepada media, Sabtu (24/10/2020) pagi.
Saat meringkus SN, petugas pun berhasil mengamankan 14 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,3 Gram bersama dengan bukti lainnya yang berkaitan dengan barang tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat terduga narkotika ini, sedangkan untuk kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Asep.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(*to-65/pm)

Baca Juga: 102,62 Gram Sabu Berhasil di Amankan Satresnakoba Polres Gunung Mas.

BACA JUGA   Samsir 37 Tahun Warga Desa Santui Tanah Bumbu Dibacok