Beranda DAERAH Kabupaten Kapuas Sanksi Harus Diberikan Jika Obat Sirup Masih Dijual

Sanksi Harus Diberikan Jika Obat Sirup Masih Dijual

Sanksi
Sanksi harus diberikan kepada Dokter, Apotek dan Toko Obat jika kedapatan masih menjual Obat Sirup.

Sebagaimana yang disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr Tonun Irawati Panjaitan baru-baru ini.

Dia mengakui, ada kasus anak yang masuk RSUD dr Sumarno Sosro Admojo Kuala Kapuas. Tetapi masih melakukan penelusuran oleh dokter anak.

BACA JUGA   2 Pelaku Pemalakan di Jalan Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap

Apakah ada kaitan dengan kasus yang sedang ramai mencuat, yakni gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Namun sampai saat ini menurutnya, belum ditemukan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal terhadap anak di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Memang anak itu memiliki penyakit bawaan lainnya, maka itu kita tidak bisa merta mengatakan di Kapuas ada kasus seperti itu,” ujarnya, Jumat (21/10/2022).

BACA JUGA   Buah Nanas Tidak Bisa Mencegah Kehamilan, Ini Faktanya

Terkait dengan surat edaran Kementrian Kesehatan RI nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi, dan pelaporan gangguan progresif atipikal,

lanjut Tonun, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke semua pihak-pihak terkait, mulai dari fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, apotek, toko obat dan dokter mandiri.

“Sesuai dengan instruksi dari Kemenkes itu, bahwa obat dalam varian sirup harus dihentikan penggunaannya. Apabila ada yang tidak mengindahkan instruksi ini akan diberikan teguran, dan apabila masih saja diberikan sanksi berat pencabutan izin operasional,” tegasnya.

BACA JUGA   Gelapkan Sawit Perusahaan, Dua Sopir Truk Divonis 7 Bulan Penjara

Sementara apabila ada anak yang sakit, kata Tonun, para orangtua atau keluarga diimbau bisa melakukan langkah-langkah penanganan dini, seperti mengompres, kemudian ke tempat fasilitas kesehatan terdekat.

“Jangan mengobati sendiri tanpa ada resep dokter dan alangkah baiknya obat tablet yang sudah di racik. Kalau dulu cara pengobatan menggunakan tablet dalam bentuk puyer yang sesuai dengan berat badan dan kita tidak mengenal sirup,” pungkasnya.

BACA JUGA   Reaksi Cepat Penanganan Jalan Berlobang di Kapuas
ONLINE TV NUSANTARA
Artikulli paraprakLSP Geospasial Baru Sertifikasi 14 Peserta Uji Kompetensi Bidang Kadastral
Artikulli tjetërRespons 3 Pegawai Dishub Korban Pemukulan Kadisnya