Sapu bersih Preman dan Pelangsir yang beroperasi hampir di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kemudian tinjau kembali pendistribusian BBM bersubsidi terutama jenis solar yang diduga tidak tepat sasaran, kosongkan antrian kendaraan pelangsir baik di dalam maupun diluar area SPBU.
Serta tindak tegas oknum-oknum yang bermain atau para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, jika terbukti seret hingga ke pengadilan.
Inilah hasil akhir aksi demo pihak Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kotim di halaman Kantor DPRD Kotim hari ini, Selasa (23/08/2022).
Diketahui, ratusan massa para pendemo hari ini gerunduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat dengan puluhan kendaraan angkutan mereka hari ini.
Pihak pendemo sebelumnya melakukan orasi didepan pintu pagar Kantor DPRD Kotim menuntut agar Subsidi BBM Solar dihapus, mereka menuding pendistribusian BBM ini tidak tepat sasaran.
Aksi demo kali ini dikawal oleh ratusan aparat kepolisian dari Polres Kotim dan juga puluhan pasukan Batamat dari lembaga adat Dayak.
Setelah berorasi dengan semangat yang berapi-api dari orator Budi dan kawan-kawan, pihak perwakilan dari pendemo dipersilahkan memasuki ruang Rapat DPRD Kotim, sementara massa pendemo lainnya masih tetap berorasi diluar.
Perwakilan pendemo langsung memasuki ruangan rapat, diterima langsung oleh anggota DPRD lintas komisi, Rapat kali ini dipimpin langsung oleh H. Rudianur Wakil Ketua DPRD Kotim.
Beberapa perwakilan dari pihak terkait juga hadir, seperti yang mewakili Bupati Kotim, perwakilan dari Dishub, dari Pertamina, Perwakilan Polres dan ada juga dari pihak SPBU.
Beberapa kritikan pedas dilontarkan anggota DPRD Kotim kepada pihak terkait terutama kepada Pemkab Kotim, pihak pertamina, pengelola SPBU, Dishub dan juga kepada pihak penegak hukum setempat.
Hingga akhirnya membuahkan 4 poin penting hasil rapat kali ini yang direkomendasikan DPRD Kotim kepada Pemerintah daerah untuk segera disikapi.
4 Poin penting tersebut antara lain: [1] Pemberian kuota BBM bersubsidi patut ditinjau kembali penyalurannya. [2] Penyelewengan terhadap BBM solar bersubsidi segera ditindak dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kemudian [3] Tidak ada lagi antrian parkir di SPBU-SPBU yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, sesuai dengan aturan. Kosongkan antrian di SPBU bagi penimbun dan pelangsir.
Dan [4]. Pihak Pertamina harus memberikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU yang melanggar aturan dari Pertamina.
Demikian isi rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk segera disikapi dan dilaksanakan, demikian Rudianur.