spot_img

Satpol PP Berhasil Grebek 3 Pasangan Mesum di Padang

- Advertisement -
Satpol PP Kota Padang mengamankan tiga pasangan bukan suami istri, setelah digerebek saat berada di dalam salah satu kamar penginapan di Kota Padang.

Kepala Satuan Pol PP Padang Mursalim membenarkan penangkapan ketiga pasangan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah di kawasan penginapan tersebut.

“Mereka kita amankan karena tidak memiliki surat nikah atau masih pasangan ilegal,” ungkapnya, Senin (14/2/2022).

BACA JUGA   Awas ! Ada Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Kotim

Ketiga pasangan tersebut diamankan Satpol PP saat melakukan pengawasan di dua tempat, di kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” terang Mursalim.

“Jadi saat kita lakukan pengawasan ditemukan tiga pasangan dalam kamar penginapan, dan dua pasangan kita dapati dalam satu kamar dan satu pasangan lagi di kamar yang lain, ketiganya tidak memiliki surat nikah,” tuturnya.

Untuk ketiga pasangan tersebut, sambung Mursalim, sudah dibawa petugas Satpol PP  ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

BACA JUGA   Perkelahian Berdarah di Depan Karaoke Nav Palangka Raya

“Kita juga panggil pemilik penginapan untuk datang ke Mako, kita minta keterangan pemilik lebih lanjut terkait apa yang sudah kita temukan di penginapannya tersebut,” kata Mursalim.

Mursalim menegaskan, tempat penginapan dan kos-kosan yang kerap menimbulkan keresahan di Kota Padang, akan dilakukan tindakan tegas, karena sudah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Trabtibum dan perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.

“Tempat-tempat yang sudah kita dapati adanya pelanggaran, kita akan lakukan pengawasan rutin ke lokasi, jika masih kita temukan adanya pelanggaran Perda 11 tahun 2005 dan Perda 9 tahun 2016, akan kita lakukan tindakan tegas terhadap pemilik kos-kosan sesuai Perda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang berharap pengusaha penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang, agar patuh dalam aturan dan menjaga norma-norma yang berlaku.

Serta menjaga Trantibum dilingkungan sekitar, dan berharap Tempat usaha penginapan dan kos-kosan tetap sesuai perda 11 tahun 2005 dan Perda 9 tahun 2016, tidak menempatkan laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan dan tidak memfasilitasi penginapan dan kos-kosannya untuk tempat berbuat maksiat.

“Perlu pengawasan ketat dari pemilik usaha penginapan dan kos-kosan di Kota Padang, karena masyarakat kita butuh kenyamanan, masyarakat mendukung usaha penginapan dan kos-kosan, namun tetap dalam norma-norma yang berlaku,” pungkas Mursalim. 

[Red]

BACA JUGA   Pemerintah Perpanjang PPKM Dua Pekan Ke Depan Mall Dan Restoran Buka Hanya 7 Jam

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News