Seorang pemuda di Kabupaten Seruyan tega melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 3 tahun (anak dibawah umur). berhasil ditangkap polisi.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa dalam kasus pencabulan yang dilakukan seorang pemuda sudah ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan. Pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku yang masih berusia 18 tahun.
Sebagaimana yang di ungkap Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, dikutif dari media borneonews.co.id.
Kasat mengatakan terungkapnya kasus asusila itu bermula pada Jumat, 17 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, saat pelaku bertamu ke rumah korban dan meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban menemani pelaku di rumahnya.
Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, ibu korban ingin menjemput korban di rumah pelaku, namun rumah pelaku dalam keadaan terkunci dan dicoba ketok dari pintu depan namun pintu rumah tidak juga dibuka.
Ibu korban memutuskan berkeliling kearah dapur dan mengetuk pintu dapur namun, juga tidak dibuka. Merasa curiga, karena mendengar suara tangisan korban, ibu korban menggedor-gedor dinding rumah pelaku dan pelaku membukakan pintu depan rumah dan korban langsung diserahkan.
Melihat kondisi korban dalam keadaan lemas, ibu korban membawa korban pulang dan memeriksa kondisi korban sambil membuka celana korban yang digunakan saat itu.
“Saat itu diitemukan bercak darah yang menempel di celana. Lalu ibu korban membawa korban ke klinik untuk diperiksa karena ada luka lecet dan bercak darah yang keluar dari bagian anus,“ ungkap Kasat Reskrim, Kamis, 6 April 2023.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan sidang adat, namun tidak menemukan kesepakatan antara pelaku dan ibu korban sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Seruyan Hulu dan selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Seruyan.
“Saat ini kasus terseut masih dalam proses penyidikan dan untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Seruyan,” terangnya .
Pasal yang disangkakan adalah pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76E Undang-undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang (U. U) 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, demikian.