Seorang pria di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Pria warga Kutai Timur ini berinisial AR (48) ini tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, bahkan alat kontrasepsi yang digunakan AR saat melakukan aksi bejatnya tersangkut di kemaluan korban.
“Saat dilakukan visum, oleh pihak rumah sakit menemukan alat kontrasepsi yang tersangkut dalam kemaluan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP A Rauf, Kamis (30/9/2021).
Setelah terjadi kasus pemerkosaan itu, korban mengeluh sakit setiap buang air kecil. Dia menyebut korban tak tahu ada alat kontrasepsi di dalam alat kelaminnya.
“Korban juga tidak tahu kalau ada alat kontrasepsi di dalam kelaminnya, itu diketahui saat dilakukan visum,” ujarnya.
Pria tersebut melakukan aksi bejatnya sejak 2020. AR terakhir melakukan perbuatan tercela itu terhadap anak tirinya pada 16 September 2021.
“Peristiwa itu sudah terjadi sekitar satu tahun, dan dari pengakuan korban, dalam seminggu ayah tirinya bisa 3 kali memaksa berhubungan badan,” ujar Kanit PPA, Ipda Loewensky Karisoh Loewensky.
Loewensky menjelaskan, saat mencabuli anak tirinya, AR selalu mengancam menggunakan senjata tajam. AR mengatakan tak segan membunuh jika perbuatannya itu di ketahui orang lain.
“Iya korban selau diancam akan dibunuh jika memberitahu orang lain,” jelasnya.
Loewensky juga mengatakan, kejadian ini sulit terungkap, karena pada siang hari, ibu korban berjualan hingga larut malam di perusahaan sehingga pada siang hari, korban sering menjadi pelampiasan aksi bejat AR.
“Pelaku ini membatasi ruang gerak korban, korban tidak diperbolehkan ke mana-mana hingga menyita handphone korban, agar korban tak dapat berkomunikasi dengan siapa pun,” ungkapnya.
Hingga pada tanggal 22 September 2021, saat korban hendak pergi ke warung bertemu dengan tetangga rumah dan menceritakan peristiwa yang dialami. Tetangganya itu kemudian memberi tahu ayah kandung korban dan pihak kepolisian.
“Usai mendapatkan laporan, kemudian kita bawa korban untuk divisum dan langsung mengamankan pelaku di kediamannya, dengan barang bukti pakaian korban,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah di tahan di Polres Kutai Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP terancam pidana 18 tahun.
Facebook Comments