Setelah 8 bulan dinyatakan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pasangan Suami Istri (Pasutri) ini berhasil ditangkap polisi.
Pasutri ini adalah Eks ketua DPD Partai Hanura Bondowoso mereka ditangkap oleh Polres Bondowoso terkait kasus penipuan uang tebu, telah melarikan diri setelah melakukan penipuan.
Eks Ketua DPD Partai Hanura berinisial NW (45) dan istrinya M (52) sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2021 lalu.
NW diketahui pernah menjadi Ketua DPD Partai Hanura Bondowoso. Namun ia dipecat dari partainya tahun 2020 setelah terjerat kasus ini.
Penipuanyang dilakukan oleh NW dan M bermula saat kedua tersangka menjual tebu kepada korban sejumlah 30 ribu kwintal dengan nilai Rp910 juta.
Namun, setelah korban membayar harga tebu sesuai dengan yang disepakati, ternyata tersangka tidak bisa memenuhi jumlah tebu yang telah dijual kepada korban.
“Tersangka hanya bisa memenuhi tebu sebanyak 15.524 kwintal sehingga masih ada kekurangan tebu sebanyak 14.501 kwintal. Sampai saat ini tersangka belum memenuhi kekurangan tebu tersebut, jadi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 500 jutaan,” ungkap Herman.
Aksi penipuan yanhg dilakukan eks Ketua DPD Partai Hanura ini terjadi secara berturut-turut pada 8 Maret 2013, 19 Maret 2013, dan 20 Juni 2013 lalu. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp500 jutaan.
“Kita sangkakan kepada tersangka atas perbuatannya yakni Pasal 378 Subs 372 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo.
Polisi membutuhkan waktu hampir setahun untuk melacak keberadaan NW yang merupakan mantan aktivis LSM, bersama sang istri. Kedua tersangka selama ini selalu hidup berpindah-pindah.
“Tapi kemarin kita sudah dapat informasi pasti lokasi tersangka, jadi langsung kita tangkap,” ucap Agung.
Barang bukti yang telah diamankan polisi dalam kasus ini berupa kuitansi pembelian tebu, surat pernyataan pembelian tebu, serta dokumen SPAT tahun 2013 dan tahun 2014. “Semua bukti kita amankan,” pungkasnya.
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan, NW dan istri ditangkap terpisah, Minggu (2/1). “NW kita tangkap di Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan dibantu Polres setempat. Sementara istrinya kita tangkap di di Kecamatan Tapen, Bondowoso,” ujarnya, Selasa (4/1).
Kasus yang menjerat NW dan istri ini mulai dilaporkan ke polisi pada November 2017. Pasutri ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “Eks Ketua DPD Partai Hanura Bondowoso dan Istri Ditangkap Setelah 8 Bulan Buron”
[*to-65].