spot_img

Sidang Kasus Penggelapan CPO, 6 Saksi Dihadirkan JPU

- Advertisement -
Sidang kasus penggelapan Crude Palm Oil  (CPO) milik perusahaan PT Agro Bukit dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 29 November 2021.

Sidang kasus penggelapan kali ini, dengan terdakwa berinisial SGM (33) secara online, JPU menghadirkan 6 orang saksi secara offline. Namun hanya 3 orang saksi saja yang sempat diperiksa di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Sampit, lantaran tidak cukup waktu.

Sidang kasus penggelapan CPO yang mendudukan SM sebagai tersangka dengan Ketua Majelis Edi Rosadi,SH,MH, JPU Rahma,SH dan 4 orang PH yaitu H.Junaidi Akik,SH.MM.MSi.CIL,Risdalena,SH,Senario Sitpu Sitepu ,SH dan Sukardi,SH. MM.

2

BACA JUGA   Lapas Sampit Baru Bebaskan 1 Warga Binaan

Sedangkan 3 orang saksi lainnya akan dihadirkan pada sidang kasus penggelapan pada hari rabu tanggal 1 Desember 2021 yang akan datang.

Setelah enam orang saksi yang dihadirkan dan diambil sumpahnya dihadapan majelis dipersidangan, majelis menawarkan kepada JPU dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, apakah pemeriksaan saksi dilakukan secara bersama-sama?

JPU menjawab dan meminta ke 6 saksi diperiksa secara bersama-sama. Namun PH terdakwa keberatan dan meminta saksi diperiksa satu persatu dalam sidang kasus ini, kemudian hakim majelis mempersilahkan 5 saksi lainnya untuk meninggalkan ruang sidang, menunggu giliran dipanggil.

3

JPU mengawali pertanyaan kepada saksi-1 Faisal (Manager Pabrik), apakah saksi pernah diperiksa Polisi dan ada menanda tangani Berita acara?, ya jawab saksi-1. Pertanyaan selanjutnya pun terus dilakukan JPU seputar kronologis kejadian dan semuanya terjawab oleh saksi-1.

PH terdakwapun dalam persidangan mempertanyakan kebenaran kesaksian saksi-1 dalam sidang kasus ini, terkait kapasitas saksi-1 sebagai apa, dan seterusnya, saksipun nampaknya agak kerepotan dan kelimpungan mejawab pertanyaan  H Junaidi Akik, SH.,MM., M. Si dan rekan PH terdakwa.

Saksi-1 kelimpungan mejawab pertanyaan PH terkait kapasitasnya untuk menyita barang-barang berharga milik terdakwa berupa satu unit sepeda motor, satu unit mobil dan barang berhaga lainnya, serta menyegel rumah kediaman terdakwa.

Kemudian saksi-1 pun terus dicecar dengan pertanyaan PH siapa yang melakukan penyitaan barang-barang berharga milik terdakwa, siapa yang memerintahkan dan kemana dibawa barang-barang terdakwa dimaksud, serta untuk apa menyitanya.

Dengan beberapa cecaran pertanyaan dari PH terdakwa itu, nampaknya saksi-1 ini agak kelimpungan menjawabnya, dan berputar-putar terkesan berbelit-belit memberikan jawaban.

Sehingga Hakim Ketua Majelis terpancing, suasana sidangpun nampak memanas, setelah hakim mencecar pertanyaan juga kepada saksi-1 ini, dengan mempertajam pertanyaan PH terdakwa dan rekan seputar kapasitas, siapa yang melakukan penyitaan, siapa yang memerintah, kemana barang yang disita itu disimpan dll.

Dengan gagabnya saksi-1 menjawab pertanyaan hakim, dan diakuinya bahwa yang memerintah untuk melakukan penyitaan dan penyegelan rumah kediaman terdakwa adalah saksi-1 sendiri setelah berkoordinasi dengan manajemen atau pimpinan atau atasannya.

Saksi-1 mengatakan yang melaksanakan penyitaan barang berharga milik terdakwa dan melakukan penyegelan rumah tersebut adalah 3 orang anggota Sequrity yakni bernama, Syaidir, Ribut Budiono dan Suhaiman.

Barang yang disita tersebut menurut saksi-1 diminta penyidik dari Polres Kotim, untuk diamankan. Ketika ditanya hakim adakah surat penyitaannya, saksi-1 menjawab ada dibuatkan tanda terima antara manajemen dengan pihak kepolisian Polres Kotim.

JPU juga menghadirkan Saksi-2 bernama Suheiman dipersidangan, pertanyaan JPU pun hampir serupa dengan pertanyaan kepada saksi-1 sebelumnya, kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan PH dan rekan.

Semua pertanyaan baik dari JPU, PH dan Hakim Majelis saksi-2 pun juga menjawab hampir sama dengan keterangan saksi-1, namun ketika ditanya siapa yang memerintahkan untuk melakukan penyitaan, jawabnya adalah saksi-1 sebagai atasannya.

Kemudian saksi-3 bernama Ribut  Budiono juga dihadirkan JPU, pertanyaan sama juga dilontarkan JPU, semua terjawab oleh saksi-3, ketika giliran PH melancarkan pertanyaan terkait apa maksud dan untuk apa saksi melakukan penyegelan dan penyitaan tersebut, siapa yang memrintah dll.

Ketika cecaran pertanyaan itu dilontarkan PH kembali kepada Saksi-3, suasana persidangan pun memanas lagi, karena saksi-3 mengatakan tujuan barang milik terdakwa  itu disita untuk diamankan, lantaran banyak orang yang ingin mengambilnya.

Entah bagaimana, direncanakan atau secara sepontan saksi-3 sempat menyebut bahwa kenapa barang itu diamankan saksi-3 sempat menuding terdakwa bahwa barang yang disita tersebut hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa selama ini.

Dengan jawaban saksi-3 tersebut akhirnya PH terdakwa semakin gusar, balik mempertanyakan apa dasar saksi-3 menjastis terdakwa bahwa barang-barang milik terdakwa itu hasil dari kejahatan terdakwa.

Dengan pertanyaan dari PH tersebut akhirnya saksi-3 pun sempat terdiam sejenak, kesempat yang sama juga dimanfaatkan Hakim majelis untuk mencecar kembali pertanyaan kepada saksi-3, suasanapun tambah panas, saksi-3 pun tidak bisa menjawab dengan akurat.

Berhubung waktu yang terbatas, akhirnya pertanyaan dari pihak PH dan hakimpun menghentikan persidangan. Hakim majelis menutup sidang kasus ini dan akan diteruskan pada persidang pada 1 Desember 2021  mendatang dalam agenda yang sama pemeriksaan saksi, karena 3 saksi lagi yang belum diperiksa.

Terpisah diluar persidang usai sidang kasus penggelapan ini digelar, PH terdakwa ketika dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa pihaknya kan terus mengejar kapasitas oknum yang melakukan penyitaan aset milik kliennya itu.

Menurut Junaidi,”Kapasitas oknum yang melakukan penyitaan dan penyegelan tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum, karena yang berhak memerintah melakukan penyitaan dan penyegelan itu adalah kewenangan pihak pengadilan,” tegas Junaidi.

“kami belum yakin barang-barang milik berharga yang disita secara paksa itu, dasar atas permintaan penyidik untuk mengambilnya karena kalau itu dilakukan maka jelas pihak Polres melanggar prosedure pelaksanaan penyitaan barang karena  bertentangan dengan aturan,” tandasnya.

Dan diperoleh fakta dipersidangan bahwa barang yang disita oleh Saksi 1 cs  tersebut tidak terdapat dalam daftar bukti yang diajukan ke Pengadilan berdasarkan keterangan JPU dalam sidang kasus ini, demikian.

[*to-65]

BACA JUGA   Miliki 3 Paket Sabu Pria dari Mihing Berhasil Ditangkap
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News