spot_img

Sikum Polresta Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional

- Advertisement -
PALANGKA RAYA – KALTENG || kalteng.indeksnews.com – Seksi Hukum (Sikum) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng mengikuti sosialisasi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang digelar secara virtual oleh Mabes Polri.

Sosialisasi diikuti melalui ruang kerja Sikum di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh Kasikum, Iptu Tumijan bersama personel, Rabu (5/11/2025) pagi.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Iptu Tumijan menjelaskan, sosialiasi bertujuan untuk menyampaikan dan menjelaskan tentang implementasi KUHP Nasional dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

2 5

“Dengan menghadirkan para narasumber dari internal Polri dan ahli hukum yakni Kombes Pol. Muhammad Rois, S.I.K., M.H., Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Christina Maya Indah, S.H., M.Hum. dan Dr. Ani Triwati, S.H., M.H.,” jelasnya.

Tumijan pun mengungkapkan sejumlah materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, yakni mulai dari Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional, pidana dan pertanggungjawaban pidana, peran advokat dalam implementasi KUHP hingga Restorative Justice.

“Semua materi itu tentunya berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi Polri sebagai aparat penegak hukum, sehingga diharapkan kami dapat semakin pahan dan mengerti tentang KUHP Nasional yang akan diberlakukan mulai Tahun 2026,” pungkasnya. (pm)

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News