SAMPIT – Gegara Simpan Sabu seberat 4 ons dirumahnya mantan narapidana (Napi) berinisial H (55) ini kembali ditangkap polisi.
Saat ditangkap dan digeledah pria warga Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini Simpan Sabu tersebut didalam karung beras.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Rabu 4 Oktober 2023.
Kasat mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa H dicurigai melakukan transaksi sabu-sabu .
”Kami dapat informasi dari masyarakat kalau mereka curiga dia (H) menjual sabu, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya dengan barang bukti sabu 4 ons,” kata Bagus, dikutif dari radarsampit.com
Saat dilakukan penangkapan lanjut Bagus, pelaku yang merupakan seorang residivis kambuhan itu berusaha hendak kabur dari kejaran petugas di lapangan.
”Saat di lokasi, pelaku sempat sadar dengan kehadiran petugas hingga bergegas masuk ke rumah untuk kabur lewat pintu belakang rumahnya,” ungkapnya.
Berkat kecekatan polisi maka berhasil mengamankan H dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat.
”Barang bukti kami temukan di dalam ember yang berisikan karung beras. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak handphone yang dibungkus kantong plastik hitam, kemudian dibungkus lagi dengan kantong helm,” terangnya.
Lanjutnya, pelaku berdalih kalau sabu tersebut merupakan titipan orang yang saat ini belum diketahui identitasnya.
Saat petugas memeriksa handphone pelaku, kontak handphone berisikan nomor dengan kode dari negara Malaysia.
”Dia mengaku kalau barang tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan. Orang yang dimaksud saat ini masih dalam pengembangan dan sedang diselidiki. Kontak handphonenya saat kami periksa berisi nomor handphone dari Malaysia,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, H yang baru saja keluar dari penjara 1 tahun harus kembali merasakan hidup di balik jeruji besi penjara. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, demikian (Red).