Terdakwa, Pembunuh Pengusaha di Samuda Terancam 12 Tahun

- Advertisement -
Terdakwa Andreas Meno Alona alias Andri, pembunuh pengusaha bernama, Darmanto alias Toto, di Samuda terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yugo Susandi menuntut yang bersangkutan berdasarkan ancaman dalam pasal 338 KUHP.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP,” kata jaksa Yugo Susandi dalam tuntutannya.

Terungkap dan di akui pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa 16 November 2021.

Bahwa pembunuhan itu dilakukan pada Minggu 11 Juli 2021, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan HM. Arsyad, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Fakta di persidangan terungkap, bahwa  korban di bunuh lantaran menolak keinginan terdakwa yang saat itu ingin meminjam uang kepada korban.

Korban di habisi dengan pisau yang sudah dibawanya dari rumah dan ditusuk beberapa kali ke tubuh korban.

Menanggapi tuntutan tersebut, melalui penasihat hukumnya, Nitro Aditya secara lisan mengajukan pembelaan.

“Kami penasihat hukum menyampaikan pembelaan secara lisan, di mana terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya dan menyesal apa yang sudah dilakukannya,” kata Nitro.

Namun soal lamanya tuntutan, kata Nitro, mereka tidak sepakat. kepada majelis hakim.

Mereka memohon agar kliennya bisa di hukum seringan-ringannya. Namun demikian, jaksa tetap pada tuntutannya.

[*to-65].

BACA JUGA   Mantan Wakil DPR Ini Dinilai Benar-Benar Merusak Citra Dewan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News