spot_img

1 Tersangka Pelecehan Seksual, Eks Kabid Dinsos Bartim Ditahan

- Advertisement -
Terduga Pelecehan Seksual Eks Kabid Dinas Sosial Barito Timur ditetapkan sebagai Tersangka. Polres Barito Timur resmi menahan seorang Oknum Mantan Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemkab Bartim.

Mantan Kepala Bidang Dinas Sosial Barito Timur tersebut berinisial SN, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual oleh pihak kepolisian. Korban merupakan siswi yang hendak mengurus Kartu Indonesia Pinta untuk kuliah.

Ada kabar beredar terkait adanya penetapan tersangka pada SN tersebut dibenarkan Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Viddy Dasmasela.

BACA JUGA   Kapolres Seruyan Beserta PJU Ikuti Video Conferance Bersama Kapolda Kalteng

“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara SN, sehubungan dengan adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana pelecehan seksual sebelumnya,” jelasnya, Minggu (20/11/2022).

Kapolres Barito Timur itu juga mengatakan dalam kasus tersebut tempat kejadian perkara (TKP) berada di ruangan kerja Kabid Dinas Sosial DPMDSos Barito Timur.

Di sisi lain, dia juga menambahkan bahwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Eks Kabid Sosial tersebut, diperkirakan korban lebih dari satu orang.

BACA JUGA   Satreskrim Polres Seruyan Cek Harga Pangan ke Pasar Saik Kuala Pembuang

Dia mengungkapkan motif tersangka oknum eks Kabid Sosial tersebut. Salah satunya memanfaatkan ruangan tertutup dengan dalih wawancara terhadap para calon penerima KIP untuk kuliah tersebut.

“Salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan dalih wawancara guna kepengurusan KIP Kuliah,” terangnya.

Dilihat dari TKP, wawancara dilakukan oleh tersangka SN di ruang kerjanya yang berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa-Sosial (DPMD-Sos).

BACA JUGA   Bantu Pemerintah Kadin Kalteng Serahkan Bantuan Regulator O2 (Oksigen) Untuk RSDS

AKBP Viddy mengatakan saat kejadian korban diwawancarai lebih dari satu kali pada ruangan kerja tersangka. Dia (tersangka) untuk melancarkan aksinya berdalih akan membantu mengeluarkan surat keterangan verifikasi.

“Pada saat tersangka hanya berdua dengan korban, tersangka SN berdalih akan membantu mengeluarkan surat keterangan verifikasi dan validasi,” ujarnya.

Namun ternyata, diketahui surat KIP Kuliah tersebut sudah keluar sebelum wawancara dilakukan oleh tersangka. Atas perbuatannya, tersangka SN pun diamankan oleh petugas Polres Barito Timur.

BACA JUGA   SP Lumban Gaol Soroti Rencana Revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok

Tambahnya tersangka akan terancam dikenakan tindak pidana kekerasan seksual. dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. Diketahui bahwa tersangka saat ini menjabat Kabid Penanaman Modal DPMPTSP.

“Tersangka SN terancam dikenakan Pasal 6 (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf C dan huruf G UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual, Pasal 82 ayat (1) junto 76 E Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap AKBP Viddy Dasmasela.

Sumber berita : (kalteng.tribunews)

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News