Iklan
Iklan

Tim Cobra Polres Kotim, Amankan Pengedar Sabu dengan BB 0,28 Gram

- Advertisement -Iklan
Tim Cobra dari Polres Kotim berhasil mengamankan pemuda berinisial EA, pemuda asal Kota Palangka Raya beserta Barang Bukti (BB) 0,28 gram narkotika golongan I bukan tanaman, Kamis (16/09/2021).

Tersangka berinisial EA ini berhasil ditangkap Tim Kobra Polres Kotim di Jalan Tidar, Gang Mitsubishi, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (16/09/2021).

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakkin, melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan bahwa,“Pelaku kami tangkap tadi malam, sekitar pukul 19.40 wib. “Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Usianya masih muda, sekitar 25 tahun,” kata Kasat Narkoba Jum’at (17/09/2021).

BACA JUGA   Ada 1000 Masker Dibagikan Polda Kalteng Dalam Momentum Operasi Yustisi

Menurut Kasat Narkoba bahwa dari TKP, aparat berhasil menemukan 1 paket kecil sabu seberat 0,28 gram dan uang Rp 50 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.

Barang bukti itu ditemukan didalam dompet milik tersangka. Akibat hal ini, dirinya terancam dipenjara minimal 4 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sekarang ini banyak pemuda yang menjadi pengedar narkoba. Orang tua harus selalu memperhatikan pergaulan anaknya, jangan sampai seperti ini,” ujar Kasat.

“Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa, maka dari itu, mari sama-sama kita perangi segala bentuk dan jenisnya. Laporkan pada kami jika menemukan atau mengetahui seseorang yang mencurigakan. Kami akan menindaklanjutinya,” tutup  Syaifullah.

[*to-65].

BACA JUGA   Sat Tahti Polres Seruyan Kembali Memberikan Perlengkapan Mandi dan Vitamin kepada Para Tahanan
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News