Tim Gabungan Moeldoko Center, Harus Percepat Penanganan Dumas

- Advertisement -
Tim Gabungan antara Gapta dengan Moeldoko Center akan segera dan harus mempercepat penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Sebagaimana yang disampaikan Richard William, Ketua Umum GAPTA yang juga tergabung didalam Tim Legal Moeldoko Center, baru-baru ini.

Richard menyampaikan hal yang terkait dengan agenda Rapat Gabungan antara Tim Legal Moeldoko Center dengan Staf Kepresidenan Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Juli 2022, di Jakarta.

BACA JUGA   Polri Bentuk Satgas, Harus Cegah Gangguan Pemilu 2024

2 1Kali ini pihaknya lebih memfokuskan penanganan aduan masyarakat, yang sudah menemui jalan buntu dalam menjalankan upaya Hukum dan/atau korban dari adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum aparat penegak Hukum di Kepolisian, Kejaksaan hingga Kehakiman.

Baik pada tingkat Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan hingga sampai pada Putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht), yang sering kali dikendalikan dan/atau dipermainkan oleh para Mafia Hukum terutama pada kasus Mafia Tanah.

Hal ini dilakukan, mengingat keterbatasan Tim Legal Moeldoko Center, dan supaya masyarakat yang menemui jalan buntu dalam melakukan upaya Hukum segera dapat kepastian Hukum, maka kali ini lebih difokuskan penanganan kearah tersebut.

BACA JUGA   SKB Mendikbud: Orang Tua Berhak Memilih Pembelajaran Tatap Muka atau Online

3 3Mengingat keinginan dari Bapak Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden (KSP) dalam membantu keinginan Bapak Presiden Republik Indonesia, dalam mewujudkan Persamaan dihadapan Hukum bagi masyarakat, baik yang kaya dan yang miskin harus mendapatkan pelayanan Hukum yang sama.

Richard William menambahkan, dengan adanya Tim Legal Moeldoko Center ini, semoga persoalan Hukum yang seringkali dihadapi oleh masyarakat bawah, baik yang di kota hingga pelosok desa dapat segera terselesaikan sesuai mekanisme Hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Tim Legal Moeldoko Center berharap, ada aktivis-aktivis Hukum dan atau tokoh-tokoh masyarakat, dapat ikut berperan aktif dalam mewujudkan peran serta masyarakat dalam menjalankan Amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

BACA JUGA   Wilson Lalengke: Bhayangkari Dikriminalisasi Oknum Aparat, Ibarat Harimau Makan Anaknya Sendiri

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia, dengan bergabung menjadi Relawan Moeldoko Center.

Mengingat persoalan Hukum di masyarakat semakin hari semakin beragam, dan oleh karena itu semoga Moeldoko Center, bisa menjadi harapan baru dan/atau merupakan sarana menuju perubahan, demi terwujudnya Indonesia yang Bersih dari KKN, Makmur dan Berkeadilan sebagaimana implementasi
dari Undang-Undang dan Pancasila, demikian.

BACA JUGA   Mobilitas di Tol Pasteur Menurun, Kapolri Ucapkan ini
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News