Iklan
Iklan

Trauma Korban Perkosaan Tak Mau Makan

- Advertisement -Iklan
Nampaknya korban pemerkosaan ini masih trauma, Ia tidak mau makan. sebagaimana diketahui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA ) bersama Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum Puspa) Kabupaten Lamandau telah melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban perkosaan di Kecamatan Menthobi Raya beberapa waktu lalu.

Pasalnya, korban yang masih duduk di bangku SD masih trauma dan ketakutan setelah mengalami kejadian perkosaan tragis tersebut.

“Kita sudah dampingi dari proses visum hingga di kepolisian. Anaknya masih terlihat takuttrauma dan bingung, karena saat itu memang posisi keluarga juga masih tegang. Untuk trauma healing baru akan kita lakukan di awal tahun depan,” ungkap Ana, psikolog dari UPTD PPA, dikutif dari Radar Sampit.

BACA JUGA   Jago Merah Ludeskan 8 Rumah di Baamang 28 Orang Terdampak

Hal senada juga disampaikan Nining dari Forum Puspa sekaligus pekerja sosial (Peksos) Dinas Sosial Kabupaten Lamandau.

Menurutnya, Forum Puspa melakukan pendampingan korban. Korban masih ketakutan dan trauma setelah mengalami kejadian traumatis tersebut. Saat itu korban dalam keadaan tidur dan tiba-tiba mengalami kekerasan seksual.

“Korban sempat tidak mau makan beberapa hari, juga ketakutan bercerita. Setelah kita lakukan pendekatan akhirnya anak mau makan dan mau menceritakan kejadian yang dia alami,” bebernya.

UPTD PPA dibentuk oleh pemerintah daerah untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

Sementara itu Forum PUSPA adalah lembaga bentukan Kementerian PPA yang melibatkan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi (akademisi), lembaga profesi, dunia usaha dan media.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Lamandau.

Pelakunya berinisial UYS seorang pemuda berusia 20 tahun. Dia adalah teman dari kakak korban. Saat kakak korban sedang lengah, dan korban sedang tertidur dengan posisi telentang, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya terhadap korbannya.

“Korban sempat melawan dan menolak, tapi karena masih anak-anak, tidak mampu melawan. Setelah melakukan aksinya, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak bilang siapa-siapa,” ungkap Kapolres Lamandau melalui kasat Reskrim nya Iptu Wayan Wiratmaja.

Kasus ini langsung terungkap perkaranya selang sehari usai kejadian karena korban bercerita kepada kakaknya. Selanjutnya kakaknya cerita ke orangtuanya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Lamandau.

“Setelah dilakukan interogasi mengapa tersangka melakukan perbuatan tersebut, ternyata tersangka sebelumnya minum minuman keras, lalu bertamu ke rumah korban, dan saat melihat korban timbul hasrat seksualnya sehingga nekat memperkosa korban yang merupakan adik temannya sendiri,” bebernya.

Tersangka diancam diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang atau Pasal 287 ayat 1 KUHPidana.

[*to-65] 

BACA JUGA   Gunung Sinabung di Karo Erupsi, Warga Radius 3 Kilometer sudah Direlokasi
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News