Uang palsu sempat beredar di komplek Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, kabupaten Kotawaringin Timur. Hal itu diungkapkan oleh salah seorang saksi, yaitu Teguh Santoso, dikutip dari BorneoNews, Senin (20/9/2021).
Teguh Santoso mengungkapkan saat itu dia mengaku turut mengamankan pelaku, M Jais, setelah mendapatkan informasi beredarnya uang palsu di pasar tersebut.
“Setelah diketahui menggunakan uang palsu kami amankan dan saya laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya kepada Borneonews.
Pelaku diamankan saat membelanjakan uang pecahan Rp 50 ribu yang diketahui palsu.”Barang bukti uang palsu itu pudar warnanya,” ujar satpam pasar Keramat itu.
Kasus ini sebebarnya terungkap sejak, Kamis 2 September 2021 lalu. Sedangkan pelakunya berhasil diamankan, Senin 5 Juli 2021 di Pasar Keramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain uang Rp 1,7 juta dengan pecahan Rp 50 ribu palsu, petugas kepolisian juga mengamankan printer yang digunakan tersangka untuk mencetak uang tersebut.
Pelaku tersancam pasal 244 KUHP, yang menyebutkan “Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.”
Source: Bornenews
Facebook Comments