Inilah ketentuan pemberian suntikan Vaksin Booster untuk Covid-19 ke 3 secara gratis yang diberikan kepada masyarakat. Saat ini mulai dijalankan pemerintah. Termasuk di Kota Palangka Raya.
Sebagaimana yang dijelaskan Majidi Noor dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya kepada media.
Dia mengatakan, terkait jarak vaksin ke 2 dan ke 3 sejauh ini banyak menjadi pertanyaan yang ingin diketahui masyarakat.
“Jadi vaksin booster ini diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas, dengan ketentuan jarak minimal 6 bulan setelah dosis vaksin ke 2,”ungkap Majidi, disela pemberian vaksinasi dosis ke 3 bagi wartawan dan keluarga besar PWI Kalteng, Sabtu (22/1/2022), di Balai PWI Kalteng.
Lebih lanjut dijelaskan, selain ketentuan jarak minimal 6 bulan setelah dosis vaksin ke 2, maka ketentuan lain pemberian vaksin ke 3 itu juga didasarkan pada capaian vaksinasi suatu daerah, yakni cakupan vaksinasi 70 persen penduduk sudah divaksin dosis ke 1 dan 60 persen untuk vaksin dosis ke 2.
“Khusus Kota Palangka Raya capaian vaksinasi, baik dosis ke 1 maupun dosis ke 2 sudah melebihi target cakupan vaksin, sehingga bisa melaksanakan pemberian vaksis dosis ke 3 atau booster,”jelas Majidi.
Disampaikan, pemerintah telah memulai program vaksinasi booster sejak 12 Januari 2022 yang lalu. Layanan vaksinasi tersebut tersedia mulai di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah daerah dan swasta maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota.
Disinggung terkait banyaknya masyarakat yang kesulitan mengakses tiket vaksin ke 3 pada aplikasi peduli lindungi, sebagai syarat verifikasi untuk mendapatkan vaksin booster tersebut, maka menurut Majidi, masyarakat tidak perlu khawatir akan hal tersebut.
“Cukup membawa bukti fisik e KTP, nanti juga akan terverifikasi apakah sudah terpenuhinya seseorang mengikuti vaksin dosis ke 1 dan dosis ke 2. Termasuk berapa lama rentang jarak sudah divaksin,”tandasnya.
[Red] – Sumber: (MC. Isen Mulang.1/wspd)