spot_img

Vonis 6 Tahun Penjara untuk Pengedar 22 Paket Sabu

- Advertisement -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memvonis 6 tahun penjara kepada pengedar 22 Paket Sabu.

Selain memvonis 6 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp2 Miliar, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Vonis hakim terhadap Taufik Rahman terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu dibacakan hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 14 Februari 2023.

BACA JUGA   Perayaan Paskah 2022, Berhasil Digelar Pemko Palangka Raya

Taufik Rahman terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu divonis 6 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 14 Februari 2023

“Mengadili, menjatuhkan pidana 6 tahun, denda Rp 2 Miliar apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Erni Kusumawati saat membacakan amar putusannya.

Taufik duduk sebagai pesakitan setelah ditangkap kepolisian pada 29 September 2022 di rumahnya Jalan Umar Hasyim, Kelurahan/Desa Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA   735 WBP Berhasil Terima Remisi, Begini Reaksi Bupati Kotim

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket hasil penimbangan berat bersih berjumlah 7,23 gram.

Kemudian barang bukti lainnya berupa Timbangan digital, bundel plastik klip, handphone dan uang tunai Rp 1 Juta. Barang bukti tersebut Terdakwa sembunyikan di dalam botol redoxon belakang speaker dan di dalam WC rumah.

Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang Bernama Ipul (DPO) yang ia beli sebanyak 2 paket dengan berat masing-masing kurang lebih lima gram.

Sabu tersebut terdakwa pecah menjadi puluhan paket siap jual, demikian.

BACA JUGA   Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi di Solo
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News