spot_img

Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa dalam Kasus Penggelapan

- Advertisement -
Ternyata vonis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa karyawan perusahaan nakal berinisial AK ini duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan uang perusahaan tidak bisa berkutik.

Setelah Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penggelapan terhadap uang perusahaan.

BACA JUGA   Syahroni Ajukan Kasasi Putusan Sidang PN Sampit, Terkait Leasing Tarik Paksa Kendaraan

Ketua majelis hakim Evan Setiawan Dese menghukum  terdakwa  dengan pidana penjara selama 2  tahun dan 3  bulan. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Lantara terdakwa kecanduan judi online, hingga akhirnya menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai ratusan juta rupiah hingga merugikan tempatnya bekerja, di PT. Hutanindo Lestari Raya Timber KM.75 yang berlokasi di Desa Petarikan, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Peristiwa penggelapan tersebut terungkap pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 wib, Lukman Noor Hakim menelpon terdakwa selaku kasir yang menguasai kunci brankas peyimpanan uang cash milik PT. Hutanindo Lestari Raya Timber untuk meminta uang operasional harian, tetapi ternyata terdakwa tidak dapat dihubungi.

BACA JUGA   Penjara 8 Tahun Ancam Terdakwa Pengedar Sabu 87 Gram

Sekitar pukul 15.00 WIB, Lukman  meminta kepada atasan terdakwa yaitu saksi Edi Sukirjito  (kepala bagian keuangan) untuk membuka brankas penyimpanan uang cash dimaksud. Namun Kabag keuangan tidak bisa membuka brankas.

Meskipun telah mendapatkan kunci dari laci terdakwa, tapi tidak mengetahui kombinasi password brankas. Hal ini kemudian dilaporkan kepada GM perusahaan. Selanjutnya, pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 13.30 wib, perusahaan membuka paksa brankas, dan hasilnya mereka hanya menemukan uang cash sejumlah Rp17.565.000.

Seharusnya sisa uang cash di dalam brankas adalah berjumlah Rp 358 juta lebih. Di meja kerja terdakwa juga ditemukan  uang sejumlah Rp2.571.700. Perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau.

BACA JUGA   Talkshow Bupati dan Kadis Pendidikan Kotim di SMPN-3 Sukses

Lalu terdakwa berhasil dilacak pihak kepolisian berada di rumah orang tuanya di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Pada tanggal 20 November 2023 sekitar Pukul 20.00 WIB terdakwa diamankan di rumah orangtuanya. Hasil interogasi terdakwa mengakui telah menggelapkan uang perusahaan.

Niat menggelapkan uang perusahaan  muncul sekitar April 2023, dimana pada waktu itu terdakwa melihat ada sisa saldo uang cash milik PT. Hutanindo Lestari Raya Timber  sebesar Rp464.518.836.

Iapun menggunakan uang cash tersebut untuk bermain judi online, yaitu judi online berjenis bola dan togel. Ia mengambil dan  mentransfer uang tersebut ke rekeningnya sebesar Rp300 juta.

BACA JUGA   Ketua Pengadilan Negeri Sampit yang Baru Dipimpin Perempuan Inspiratif

Pada 25 April 2023 dan Rp100 juta pada  26 April 2023 .Lalu menggunakan uang tersebut untuk aktivitas judi onlinenya. Padahal ia juga menerima upah Rp5 juta setiap bulannya sebagai kasir perusahaan.

Berdasarkan Laporan Harian Kas yang dibuat pada tanggal 24 Oktober 2023 diketahui sisa saldo cash adalah Rp358.147.717,00. Sedangkan sisa uang cash yang ditemukan di dalam brankas adalah Rp17.565.000,00  dan yang ditemukan di dalam peti cash yang berada di atas meja kerja terdakwa adalah Rp2.571.700,00.  PT. Hutanindo Lestari Raya Timber KM.75 mengalami kerugian kurang lebih Rp338.011.017, demikian (Red).

Dikutif dan dilangsir darihttps://www.radarsampit.com

BACA JUGA   Gapta Tuding Pengadilan Dijadikan Lahan Subur Legalisasi oleh Mafia Tanah
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News