Wah ! Knalpot Brong di Sekolah Dirazia Satlantas Polres Seruyan

- Advertisement -
SERUYAN – Knalpot Brong menjadi sasaran razia Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan untuk ditindak dicegah dan dilarang menggunakan-nya.

Baru – baru ini Satlantas Polres Seruyan menyambangi beberapa sekolah di Kota Kuala Pembuang guna mengedukasi para pelajar terkait larangan sepeda motor menggunakan knalpot brong atau bising.

Sebagaimana yang disampaikan Kasatlantas Polres Seruyan, Iptu Prio Amboro, kepada media.

BACA JUGA   Laka Lantas di Kalteng 2023 Meningkat 21 Persen, Ini Datanya

“Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor. Kami mengedukasi pelajar SMKN 1 dan SMA 2 Kuala Pembuang,” katanya, Rabu (10/1/2024).

Kasatlantas menambahkan, kegiatan yang dilakukan di sekolah ini sekaligus dalam rangka penertiban pelajar yang mengendarai sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak standar.

Knalpot brong pada motor dilarang, karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, sesuai dengan pasal 285 ayat 1 LLAJ dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp.250.000,” tegasnya.

Kasatlantas menerangkan, penertiban ini tidak lain agar para pelajar dapat memahami supaya nantinya tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, demikian (Red).

Sumber: Dikutif dan dilangsir dari media Radar Sampit.com.

BACA JUGA   Tragis!, Ayah Tiri Siksa Anak di Bawah Umur Hingga Tewas
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News