Wah! Seru dan mengejutkan nyanyian AHYAR UMAR Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mulai menguak dan Ia mempunyai pertanyaan besar yang harus digali.
Hal yang mengejutkan terhadap nyanyian dan pertanyaan besar AHYAR UMAR terkait KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI KOTIM sudah naik ke tahap penyidikan.
Dikutif dan dilangsir dari media https://disway.id yang terbit Selasa 28-05-2024,21:38 WIB dengan judul,”Kejati Kalteng Sebut Bupati Halikinnor Berpotensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah”
Hal tersebut dinyanyikan Ahyar Umar saat ditemui awak media https://disway.id usai mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada, Senin 27 Mei 2024.
Karena dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi.
Namun Ketua KONI Kotim Ahyar Umar mengatakan jika penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Kalteng ini tidak terkait dengan dana hibah. Perkara itu lebih kepada pembelian alat olahraga untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (PorProv).
Ahyar Umar mengatakan jika pertanggungjawaban dana Pekan Olahraga Provinsi (PorProv) merupakan tanggung jawab Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, S.H.,M.M., selaku Ketua PorProv tahun 2023 yang dilaksanakan di Kotim.
“Untuk pelaksanaan PorProv awal tahun 2023 yaitu 7 miliar, itu tidak pernah digali oleh penyidik hanya fokus katanya di KONI. Ada apa ini? Apa ini untuk menyelamatkan seseorang? Apa ini untuk menyelamatkan Bupati sebagai ketua PorProv, itu pertanyaan besar saya,” ungkap Ahyar, Senin 27 Mei 2024.
Ahyar Umar mengaku Sebelum kasus ini menyeruak, Ia sempat bertemu Kepala Kejasaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal di kediamannya di Palangka Raya.
Saat itu Umar bersama dua orang saksi berbincang dengan Kepala Kejati dan menyatakan jika Bupati Kotawaringin Timur berpotensi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PorProv.
“Pada saat saya menghadap Kepala Kejati Kalimantan Tengah, bapak Kajati menyatakan bahwa Bupati Kotim adalah tersangka ada saksinya, saksinya nanti kita simpan dulu,” kata Ahyar Umar.
“Bapak Kajati saat itu mengatakan bahwa Bupati Kotim tidak pernah menghadap beliau, dan tidak kenal dengan beliau,” sambung Ahyar.
Lanjut Ahyar, namun potensi Bupati Kotim sebagai tersangka dugaan korupsi dana PorProv seakan menguap begitu saja usai Halikinnor menjadi tamu kehormatan dalam peresmian Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berapa waktu lalu.
“Pada tanggal 12 kemarin Minggu malam, Kajati menyatakan bahwa Bupati tersangka lalu pada Kamis ada pernyataan Adpidsus bahwa kasus ini hanya di tingkat KONI saja,” ujar Ahyar.
“Kenapa kata-kata tersangka itu hilang usai pak Bupati menghadap pak Kajati pada saat peresmian aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada hari Kamis lalu,” sambungnya.
Oleh karenanya, Ahyar Umar telah mengirimkan surat untuk meminta audiensi kepada Kejaksaan Agung dan Komisi 3 DPR RI untuk meminta memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Hal itu terkait ucapan Bupati Kotawaringin Timur berpotensi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah olahraga.
“Makanya saya minta dengan DPR Komisi 3 nanti buka apa maksudnya pak Kajati menyebut Bupati tersangka maksudnya itu apa?,” demikian pungkas Ahyar Umar.
Sumber: dikutif dan dilangsir dari https://disway.id