PALANGKA RAYA – Wanita cantik warga Jalan Rindang Banua, (Puntun) Rt 026 RW 026, N0 1 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, berhasil diciduk Ditresnarkoba Polda Kalteng, Selasa (10/11/20) pukul 01.15 WIB.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa, wanita muda berparas cantik berinisial ER (19) alias Vina ini ditangkap lantaran menyimpan dan memiliki serta mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 10,64 gram.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi warga tanggal 9 Nopember 2020, sekitar jam 19.00 Wib, bahwa di sekitar Jalan Rindang Banua ( daerah Puntun) Kota Palangka Raya Prov. Kalteng sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu yang diterima petugas.
“Setelah dilakukan pemantauan disekitar tempat tersebut maka pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekitar pukul 01.15 Wib Anggota Subdit I melakukan penangkapan terhadap terduga ER Alias Vina, kemudian dilakukan penggeledahan barak tempat tinggal tersangka ditemukanlah 10,64 gram sabu,” ujar Kombes Pol Bonny Djianto.
Selain sabu Ditresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna putih, uang tunai Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Mouse Scale dan barang lainnya.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dibidik dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Bonny.
[*to-65]
Facebook Comments