Iklan
Iklan

Warga Desa Demo, Kades Sabaung Harus  Dicopot dari Jabatannya

- Advertisement -Iklan
Warga Desa Sabaung, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, berdemo di Halaman Kantor Kecamatan, minta Kepala Desa Sabaung berinisial JAR harus dicopot dari jabatannya, Senin 22 Mei 2023.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa puluhan masyarakat Desa Sabaung Gerunduk Kantor Camat Marikit berorasi mendesak Bupati Katingan Sakarias melalui Camat Marikit agar Kades mereka dicopot.

Masyarakat menilai bahwa Kades Sabaung tidak layak lagi jadi Kades, karena tidak bisa mempersatukan masyarakat setempat, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tidak transparan dalam mengelola dana desa.

BACA JUGA   Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran Kunjungi Posko Pengungsian Banjir di Katingan

2 1

Dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) juga tidak transparan, tidak ada pengumuman yang di tempel di papan pengumuman kantor desa untuk memudahkan masyarakat melakukan pengawasan, siapa saja yang berhak menerima sesuai dengan kretiriannya.

Selain daripada itu mereka menduga tindakan Kades mereka kental melakukan KKN bersekongkol dengan staf desanya yang mayortas keluarga kades sendiri.

Contohnya, Sekretaris Desa berinisial JAM dan Ketua BPD inisial BN adalah saudara kandung Kades, Kemudian Kasie Peemerintahan berinisial NE Ponakannya.

BACA JUGA   Hendra: HPH PT Dwima Jaya Utama Group Terus Lakukan Tata Kelola Hutan

3 1

Menurut mereka bahwa hal ini sudah jelas  bertantangan dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014  Tentang Desa.

Dalam pasal  26 Ayat 4 Huruf F melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan Nepotisme.

Dan bahwa dalam pasal 28 Ayat

(1). Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 dikenakan sanksi  administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis.

BACA JUGA   RAPI dan RRI Pro-3 Kalteng Turut Sukseskan Pilkada Serentak

(2). Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tidakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

Dalam orasinya mereka menyampaikan,mereka meminta  kepada bapak Bupati Katingan melalui bapak camat marikit agar mencopot Kepala Desa Sabaung dari jabatannya.

Karena sudah tidak mampu mempersatukan masyarakatnya,dan didugakuat tidak transparan kepada masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan desa,baik pun yang bersumber dari APBN pusat Maupun yang Bersumber dari APBD Kabupaten.

BACA JUGA   Koramil 1015-04/Tbs Pasang Spanduk Himbauan Cegah Illegal Mining

Dan juga dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tidak transparan, tidak di tempel di papan pengumuman kantor desa untuk memudahkan masyarakat melakukan pengawasan, siapa saja yang berhak menerima sesuai dengan kritrianya.

Adapun yang tertuang dalam perjanjinn komitmen antara Kepala Desa Sabaung dengan masyarakat desa, telah di tanda tangani oleh kades di hadapan masarayakat Gesa sabaung.

BPD dan para tokoh  masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, beserta unsur lainnya, Namun tidak di indahkan oleh Sdr JAR sebagai Kepala Desa Sabaung.

  1. Kami mohon, melalui bapak Camat Marikit bisa menyampai dan meneruskan aspirasi kami ini, kepada bapak Bupati Kabupaten Katingan, agar segera mencopot Sdr JAR dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sabaung.
BACA JUGA   Curi 2 HP Warga Desa Hampalit Diamankan Satreskrim Polres Katingan

Karena diduga kuat dan telah terbukti melakukan Nepotisme, dan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa, baik pun yang bersumber dari APBN pusat maupun yang bersumber dari APBD kabupaten.

  1. Akibat dari terjadinya Nepotisme dalam struktur pemerintahan di desa dan tidak transpransi dalam pengelolaan keuangan desa, maka kami, menduga kuat terjadi penyimpangan dalam hal pengelolaan keuangan desa.

Upaya kami dalam hal ikut serta berperan aktif dalam menyelamatkan keuangan Negara, kami mohon dengan hormat kepada bapak Bupati Katingan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.

  1. Karena kami tidak mau lagi dipimpin oleh orang yang sudah tidak bisa mempersatukan masyarakatnya dan tidak patuh serta tidak taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Apabila tuntutan aspirasi kami ini tidak di tanggapi, maka kami akan turun aksi yang lebih besar lagi di depan kantor Bupati Katingan dan depan kantor DPRD Kabupaten Katingan, serta didepan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan atau kami yang harus mundur dari Desa Sabaung, demikian.[Red].
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News