SAMPIT. Warga Desa Dusun Terobos Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, mengadu ke DPRD dan akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kotim melalui Sekretaris Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Ary Dewar berjanji akan menindaklanjuti laporan dan pengaduan warga Pengaduan itu.
Menurut Ary terkait keluhan warga akan aktivitas angkutan perkebunan di wilayah tersebut yang dinilai merusak jalan permukiman warga setempat,” ini laporan warga akan DPRD Kotim tindaklanjuti,” katanya Sabtu, 23/01/2021 di Sampit.
Ketua Fraksi Gerindra ini menyebut, hampir setiap hari jalan warga ini dipenuhi truk angkutan buah dari perusahaan perkebunaan , bahkan kalau perlu jalan itu ditutup tidak bisa lagi digunakan untuk angkutan perusahaan perkebunan.
“ Jika perlu DPRD Kotim akan menutup jalan itu dan tidak bisa lagi digunakan angkutan perusahaan perkebunnan,” katanya.
Ary menuturkan, sudah ada regulasi bahkan sampai kepada peraturan daerah untuk mewajibkan perusahaan memiliki jalan khusus, tidak menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil perkebunan dan pertambangan.
“Kalau pertambangan pakai jalan sendiri, sementara juga perkebunan harus ditertibkan, mereka harus bangun jalan sendiri jangan lewat pemukiman penduduk karena terlalu beresiko,” tukas Ary, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kotim.
Bahkan, lanjut Ary, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dalam ketentuannya, memang jalan permukiman seperti Dusun Terobos itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan usaha perkebunan. Semestinya, angkutan perkebunan harus memiliki jalan sendiri menuju pabrik kelapa sawit.
“Mereka itu kabarnya membawa buah ke pabrik perusahaan. Tapi mereka tidak membuat jalan khusus, justru melewati jalan permukiman warga yang ada di Dusun Terobos. Ini akan kami tindak lanjuti hingga kepada pemanggilan perusahaan terkait,” pungkasnya.
BACA JUGA : Jalan Angkutan Berat Pemda Kotim Akan Diselesaikan Tahun 2021, Ini Kata Komisi IV DPRD Kotim
(Mis/Red)
Facebook Comments