Polda Jawa Tengah berhasil ungkap 112 kasus 256 tersangka diamankan terkait kasus 303 atau kasus perjudian pada periode Agustus 2022.
Diketahui dari 112 kasus 303 ini terdapat 256 tersangka yang berhasil diringkus salah satunya selebgram cantik berinisial RM juga diringkus.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi menyebut jumlah tersangka mencapai 256 orang dari total 112 kasus pada periode Agustus 2022 ini.
Sedangkan pada periode Januari-Juli 2022, pihaknya telah berhasil mengungkap 224 kasus.
“Dari 112 kasus diamankan 256 tersangka yang kualifikasinya adalah 24 orang bandar,” ujarnya, Senin (22/8/2022). dikutif dari detik.com
Adapun 112 kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis judi seperti judi online, ketangkasan seperti adu ayam, tebak angka, dadu, dan sebagainya.
Lutfi memaparkan jumlah kasus judi online sebanyak 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus.
Lebih lanjut, Lutfi menyebut dari ratusan tersangka ada yang merupakan jaringan internasional hingga selebgram berinisial RM.
Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap RM karena diduga terlibat jaringan di Purbalingga dengan pusat di Kamboja dan Bangkok.
Menurutnya, modus Pemalang mirip dengan Purbalingga di mana menggunakan selebgram sebagai pengepul atau pengecer.
Namun RM mengaku hanya di-endorse untuk mengiklankan judi melalui media sosial sebanyak tiga kali sehari.
“Saya dapat Rp7 juta, baru jalan dua minggu. Jadi saya posting saja di Instastory dan masukin link tautan, manajer lemparan yang kasih, perantara gitu, manajer di Bandung,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terjerat Pasal 303 ayat (1) huruf 1e dan 2e KUHP, ancaman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Lalu Pasal 303 Bis KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.