PALANGKA RAYA – Sebanyak 12 Gram Sabu dan 8 orang tersangka berhasil diamankan Polresta Palangka Raya, kedelapan tersangka ditetapkan Sebagai Tersangka, Senin, (26/10/20) siang
Berdasarkan hasil konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengungkap Delapan orang tersangka berinisial AM, JC, S, W, RS, R, SN, dan M yang berusia antara 24 s/d 51 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda dan ditangkap di Tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Hasil pemeriksaan dari para tersangka, mereka membeli narkotika yang diduga jenis sabu tersebut dengan dua cara yaitu membeli secara langsung dan menggunakan kurir dari seseorang di Daerah Puntun, Kota Palangka Raya.
Setelah dilakukan pengembangan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang di Banjarmasin dan jaringan lembaga pemasyarakatan di Kota Palangka Raya. Sesampainya di tangan para tersangka, narkotika yang diduga jenis sabu tersebut dibagi untuk konsumsi pribadi dan diedarkan kembali.
Sejumlah barang bukti yang telah disita petugas berupa, 40 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 12 gram, satu buah pipet kaca, tiga unit kendaraan roda dua, tujuh unit handphone, dua buah sendok shabu, empat buah timbangan digital, dan dua lusin plastik klip.
“Kedelapan tersangka di kenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 milyar,” kata Kapolresta.
(*to-65)
Facebook Comments