GUNUNG MAS – Sebanyak 14 paket sabu-sabu hasil penggeledahan Satresnarkoba Polres Gunung Mas, Polda Kalteng disebuah rumah KPR BTN, Rabu (10/03/21).
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews bahwa berdasarkan laporan masyarakat penggeledahan sebuah rumah KPR BTN dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo.
Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5.75 gram dan pekalu berinisial DN (45).
Baca Juga: IRT Muda Pejual Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Gumas
Pelaku DN seketika itu langsung digelandang ke Mapolres Gunung Mas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (10/03/21) sore.
“Jadi perlu rekan – rekan ketahui, bermula dari adanya laporan masyarakat Satresnarkoba Polres Gunung Mas langsung melakukan penyelidikan di rumah pelaku yang berinisial DN tersebut,” kata Kasat mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman.
Diterangkannya, selain menemukan 14 paket sabu ini, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp.200.000,- beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: 5 Paket Sabu seberat 1,38 Gram & Pelaku Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Gumas.
“Bahkan pelaku pada saat pengungkapan berusaha membuang paket tersebut ke bawah jendela rumah pelaku,” sambungnya.
Pada kasus ini, lanjut Budi, DN akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[*to-65/Hms].
Baca Juga: Kapolda Kalteng Dampingi Menhan-RI Kunjungi Food Estate di Gumas
Facebook Comments