16 bulan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonisnya kepada terdakwa Mahlidin pencuri sepeda motor di Kecamatan Sebangau.
Vonis 16 bulan penjara itu karena hakim menilai terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHPidana.
Pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan atau 16 bulan kepada terdakwa Mahlidin dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor pada sebuah rumah di Kelurahan Kereng Bangkirai kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.
[irp]
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 26 April 2022
Hakim Juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam Dakwaan Jaksa perkara bermula pada Minggu 14 November 2021. Terdakwa berjalan melewati depan rumah korbannya dan melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy di depan teras rumah dengan kunci masih menempel di kontaknya.
Setelah beberapa kali melewati rumah Korban dan masih melihat kunci kontaknya tetap menempel, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor.
Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu menghidupkan kemudian membawa pergi serta mempergunakannya untuk keperluan Terdakwa sendiri.
Akibat dari perbuatan terdakwa Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp21.000.000.
[irp]


