spot_img

161 Pekerja Migran asal Indonesia Didepostasi oleh Malaysia ke Kalimantan Utara

- Advertisement -
161 pekerja migran asal Indonesia (PMI) didepostasi oleh Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, di tengah pandemi Covid-19. Ratusan PMI yang dideportasi ini bekerja di wilayah kerja Konsulat Indonesia di Tawau, Sabah, Malaysia.

“Pekerja migran ini terdiri dari 125 laki-laki, 32 perempuan dan empat anak-anak,” ujar Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan PMI BP2MI Nunukan, Arbain, Kamis (2/9/2021).

Juga dijelaskan, kedatangan ratusan pekerja migran asal Indonesia ini dengan pengawasan ketat dari Satgas Penanganan Covid-19 Nunukan dengan langsung diuji usap PCR, di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Rabu (1/9) sekira pukul 14.00-16.00 WITA.

Mereka kini sedang dikarantina selama lima hari di Rusunawa Jalan Ujang Dewa di Kabupaten Nunukan sekaligus menunggu hasil tes PCR sebelum dipulangkan ke daerah asalnya atau kampung halamannya.

Arbain menambahkan, menurut daerah asal, mereka terdiri dari 94 orang dari Sulawesi Tenggara, empat dari Sulawesi Tengah, sembilan dari Sulawesi Barat, satu dari NTB, 10 dari NTT, 40 dari Kalimantan Utara, seorang dari Kalimantan Timur, Riau, dan Maluku.

Kemudian dari 161 pekerja migran yang dideportasi pemerintah Malaysia di tengah pandemi Covid-19 ini terdiri dari 41 orang yang berangkat ke Malaysia tanpa dokumen keimigrasian, 27 orang melebihi masa izin tinggal, 54 kasus narkoba, dan 39 kasus kriminal biasa.

Facebook Comments

BACA JUGA   Opini: Kejahatan Korporasi PBS di Kotim Harus Segera di Berangus
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News