PALANGKA RAYA – Pada tanggal 19 Februari 2021, KPU Kalteng rencananya akan tetapkan Sugianto Sabran sebagai Gubernur dan Edy Pratowo sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2020-2025.
Guna menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 16 Februari 2021 bahwa Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Paslon Ben-Ujang tidak diterima dan ditolak MK.
Berdasarkan putusan MK yang sudah inkrah tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan segera menetapkan Paslon Sugianto Sabran sebagai Gubernur dan Edy Pratowo sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2020-2025.
Baca Juga: Putusan MK Tolak 2 Gugatan Pilkada di Kalteng
Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Hermain Ibrohim Ketua KPU Kalteng kepada beberapa media Selasa, (16/02/21).
“Rencana penetapan kita laksanakan tanggal 19 Februari 2021, pukul 13.30 WIB, rencananya dilaksanakan di Swissbell hotel Palangka Raya,” kata Ketua KomisiPemilihan Umum Kalteng
Lanjutnya, dengan keputusan MK tersebut, sudah membuktikan bahwa KPU Provinsi Kalteng beserta jajaran sampai Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sudah membuktikan kredibilitas, profesionalitas, kemandirian dan independensi kita dalam melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu Hermain mengucapkan terima kasih kepada semua pihak penyelenggara Pilkada Kalteng tahun 2020, dan jajarannya yang telah bekerja sama dengan keras demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan.
Termasuk pihak – pihak keamananan dari Polda Kalteng dan jajarannya serta Korem 102 Panjung-panjung yang turut mengawal pelaksanaan Pilkada di Kalteng berjalan dengan aman dan damai. [*to-65].
Facebook Comments