Polres Barito Utara Kalimantan Tengah membuktikan tidak ada ampun terhadap pengedar Narkoba di wilayah hukumnya. Buktinya melalui Resnarkoba menangkap HW alias Hendra (37) dan WN alias Giwar (39) dengan barbuk 13 paket sabu pada 14 April 2021 yang lalu.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi, Nomor LP/A/34/IV/2021/Polres Barut/ Polda Kalimantan Tengah tanggal 14 April 2021.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Sik melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan bahwa kronologis kejadian tersebut, sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan terlapor dan rumah terlapor.
“Kedua tersangka diamankan oleh pihak kepolisian karena terbukti petugas menemukan barbuk (barang bukti) ditangan tersangka,”jelasnya, Rabu 21 April 2021.
BACA JUGA :Bandara Sepinggan Balikpapan Akan Segera Menerapkan GeNose, Tarif 40 Ribu
Dari hasil penangkapan kedua tersangka kami mengamankan juga Barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah paket plastik klip berisi sabu seberat, (3,16) gram bruto, 1 (satu) buah alat hisab sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) HP merk Nokia type 105 warna hitam dan uang tunai sebesar 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
“Terlapor dan barang bukti di bawa ke Polre Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ pungkasnya.
(Rif/Day/Red)
Facebook Comments