PALANGKA RAYA – Guna menekan angka peredaran Narkotika, Polda Kalteng terus berkomitmen untuk memberantasnya dengan gencar.
Hal ini terbukti dengan keberhasilan pihaknya untuk mengungkap dua kasus selama sepekan yang bertempat di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, saat konferensi pers di Media Center Mapolda Kalteng, Selasa (02/02/21) pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Buktikan Arahan Kapolda Kalteng, Polres Gumas Semangat Perangi Narkoba
Dalam konferensi pers kali ini Dirresnarkoba juga didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, serta di hadiri oleh para awak media baik online maupun cetak.
Pada kesempatan itu Dirresnarkoba menerangkan pengungkapan kasus di Gunung Mas tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa di Bantaran Sungai Desa Tumbang Empas RT.002/RW.001 Kec. Mihing Raya, Kab. Gunung Mas, Provinsi Kalteng masih marak peredaran jenis Shabu dan pada tanggal 28 Januari 2021 tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
“Sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seseorang dengan inisial Armidi (34) selanjutnya tim juga memeriksa lanting milik tersangka Armidi dan di temukan seorang laki-laki bernama Heri (adik dari saudara Heri),” terangnya.
Baca Juga: 5 Paket Sabu seberat 1,38 Gram & Pelaku Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Gumas.
Dari penangkapan tersebut tim memperoleh barang bukti berupa empat paket kristal Shabu dengan berat 58.67 gram, satu buah plastik warna hitam, satu bundel plastik klip, satu lembar kaos warna putih.
Kemudian satu buah handphone merk Vivo warna hitam serta juga ditemukan saat penggeledahan di lanting satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua amunisi yang tersimpan di masukan dalam satu kotak rokok Sampoerna serta handphone merk Vivo.
Selanjutnya Polda Kalteng juga berhasil mengungkap satu kasus narkotika lagi pada hari ini pukul 02.00 WIB yang bertempat di sebuah rumah di Jalan Rindang Banua, Gang Sewarga No. 21, RT 004/RW. 025, Kel.Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng.
Dari pengungkapan kasus tersebut tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Zulkifli bin Nafiah (40) serta mengamankan barang bukti berupa 21 paket Shabu dengan berat kurang lebih 7,60 gram.
Lalu satu bundel plastik klip Shabu, satu buah kotak warna coklat, satu buah timbangan digital merk Acis, satu buah handphone merk Vivo warna biru serta uang tunai 200 Ribu Rupiah.
“Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka Armidi yaitu pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) hu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun serta denda maksimal 10 Miliar rupiah,” tuturnya.
Sementara itu untuk tersangka Zulkifli dikenakan Pasan 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.[*to-65].
Baja Juga: Satresnarkoba Polres Gunung Mas Kembali Ringkus Pengedar Narkoba
Facebook Comments