2 Orang yang nekat menjadi kurir sabu berinisial Rah dan Her ketika diperiksa jaksa baru pertama kali menjadi kurir sabu.
Diketahui bahwa 2 orang ini nekat jadi kurir sabu dikendalikan Ij, padahal upah yang mereka terima sangat tidak sebanding dengan resiko dan ancaman hukuman yang kini sudah menanti.
“Sabu itu dikasih harga sebesar Rp5,5 juta oleh Ijai,” kata Heri, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).
Sabu itu rencananya akan mereka antar kepada pembeli atas arahan Ij, di mana menurut keterangan 2 orang tersangka ini, sabu itu kemudian akan mereka jual lagi dengan harga hanya Rp5,6 juta, jika laku terjual maka ada keuntungan Rp100 ribu.
“Keuntungan itu akan kami bagi dua lagi, tapi belum sempat dibeli kami diamankan,” ucap tersangka kepada jaksa.
Informasinya keberadaan Ij saat ini, kedua tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi, karena saat dikembangkan Ij sudah tidak diketahui keberadaannya.
Saat jaksa bertanya sudah berapa kali mereka melakukan perbuatan seperti itu keduanya menyebut baru pertama kalinya.
Informasi yang diperoleh pada Jumat, 11 Maret 2022 terungkap, kalau tersangka ini diamankan pada Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka berupa sabu sebanyak 1 paket yang dibalut dengan tissue dan dilakban, disimpan dalam sebuah kotak rokok, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 6246 FP dan sebuah ponsel, demikian. [Red]
Facebook Comments