Dua paket sabu-sabu dan seorang pria yang diduga pengedarnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, Polres Kotim.
Diketahui pelaku pengedar dengan barang bukti 2 paket sabu yang diamankan tersebut seorang perempuan berinisial EM alias Endang (53).
Menurut Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku adalah Ibu rumah tangga, warga Jalan Suka Damai Rt 011 Rw 004 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada dirumahnya pada Selasa, 20 September 2022 sekitar jam 15.00 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti berupa; 2 bungkus plastik klip berisikan barang yang di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu berat kotor 0,56 (Nol koma lima puluh enam) gram.
Kemudian 2 buah tisu kecil warna putih, 1 buah botol plastik bertuliskak herbalife, 1 buah HP merk OPPO warna merah dengan pelindung HP warna ungu muda dengan nomor HP 08125152xxxx, dan uang tunai sebesar Rp2.500.000.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini dilakukan dalam rangka OPS ANTIK 2022, dan Saat penggeledahan disaksikan oleh ketua Rw setempat.
Pelaku saat ini ditahan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor; LP /A/19/IX/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK MENTAYAHULU/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG.
Semua barang bukti diakui oleh pelaku miliknya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.