Dua pejabat Katingan yang diduga terlibat kasus pidana korupsi ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Sabtu (17/4/2021).
Dua pejabat Katingan ini adalah mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan berinisial HN dan mantan anak buahnya R.
Sedangkan tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan adalah mantan Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, AE yang diduga terlibat tindak pidana korupsi ratusan juta bakal terancam penjara hukuman seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, Sabtu 17 April 2021 mengatakan, bahwa para tersangka ini telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18, Lebih Subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara.
Modus yang dilakukan oleh para pejabat Katingan ini adalah secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin yang bersumber dari dana tugas pembantuan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018.
“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 781.700.000,” ujar Erfandy.
Erfandy mengatakan, berdasarkan fakta yang diperoleh, penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari dana tugas pembantuan Kementerian Pertanian tidak hanya sebatas kepada bantuan dana yang diberikan kepada Gapoktan Beringin Jaya, tapi terhadap 36 kelompok tani atau Gapoktan yang mendapatkan bantuan dana dengan jumlah total senilai Rp 6.800.000.000.
Kasi Pidsus ini juga mengatakan terhadap HN dan R dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Sementara tersangka AE sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu dengan kasus berbeda.
Facebook Comments