spot_img

2 Pelaku Illegal Logging, Berhasil Diamankan Polisi

- Advertisement -
PANGKALAN BUN – 2 pelaku illegal loging di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil ditangkap san diamankan Polisi.

Jajaran Satreskrim Polres Kobar berhasil menangkap 2 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Illegal Logging di wilayah hukumnya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat gelar Press Release, Senin 7 Maret 2022 mengatakan, 2 pelaku yang jadi tersangka tersebut berinisial FKA dan AR.

BACA JUGA   Kegiatan Rapi Wilayah 02 Kotim Selama Bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M

Yang mana ke 2 tersangka ini diamankan pada hari, Rabu 2 Maret 2022, sekitar pukul 23.10 WIB di jalan Ahmadi Yani Km 63, Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.

“Kedua Pria tersebut melakukan kegiatan pengangkutan kayu tanpa disertai dengan dokumen yang syah dari pihak berwenang. Jadi mereka ini melakukan pengangkutan kayu jenis campuran, yang mana kayu tersebut merupakan kayu yang tidak boleh diperjualbelikan,” katanya.

Dijelaskan, bahwa pelaku mendapatkan kayu tersebut dari masyarakat dan tersangka ini hanya sebagai penyedia jasa angkutan.

BACA JUGA   Pembunuh Korban HSW 52 Tahun di Tb. Koling Masih Misteri

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka FKA yakni 1 unit kendaraan roda 6 merek Mitsubishi jenis canter warna kuning dan 27 batang kayu log.

Untuk tersangka AR yang berhasil diamankan 1 unit roda 6 merek Hino jenis Dutro warna hijau dan 33 batang kayu log.

Dengan ini ke 2 tersangka tersebut dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf “b”, Jo pasal 12 huruf “e”, undang-undang RI nomor 18, tahun 2013 tentang pencegahan.

BACA JUGA   Satresnarkoba Polres Katingan Tangkap Bandar Dan Pengedar Dengan Bb 128,10 Gram

Dan pemberantasan kerusakan hutan, dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2.500.000.000. [Red]

BACA JUGA   Suami di Dalam Sel Istri Menyusul, Lantaran Melanjutkan Usaha Sebagai Pengedar Sabu

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News