PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng terus bekerja keras untuk memerangi pengedar gelap narkoba di wilayah hukumnya, terbukti 2 pengedar Sabu berhasil diciduk, Kamis (22/10/20) kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan Indeksnewsw.kalteng.com bahwa Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Jianto, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba kembali dilakukan jajarannya. Kali ini pihanya membongkar kasus pengedar narkoba yang terjadi di Kota Palangka Raya.
Pengungkapanpengedaran narkoba tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi terlarang yang dilakukan para pelaku.
“Pelaku berinisial Yu (24) ditangkap karena terbukti memiliki sabu seberat sekitar 101,05 gram sabu dengan TKP berada di pinggir Jalan Rungan RT 006/RW 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Bonny menerangkan, pihaknya kemudian juga telah berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial Sa (54) di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi Km 03, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. “Pada pelaku Sa ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak tujuh paket seberat sekitar 35,00 gram,” tambahnya.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, lanjut Bonny, pihaknya langsung mengamankan SA dan YU ke Ditresnarkoba Polda Kalteng. “Terhadap kedua terlapor kami akan jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(*to-65)
Baca Juga: 18 Paket Sabu Seberat 4,35 Gram & Pelaku di Amankan Satresnarkoba Polresta Palaka Raya.
Facebook Comments