Dua orang pria warga Kecamatan Baamang, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kotim karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus plastik klip dengan berat kotor 24,58.
Kedua pria (tersangka) tersebut berinisial JUH (47), warga Jalan Hasan Mansur, Kelurahan Baamang Tengah, dan BAM (43), warga Jalan M. Yosep, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor (2 pria) ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terlapor dipinggir jalan, pada Senin tanggal 05 September 2022 sekitar jam 01.00 Wib.
Setelah petugas melakukan penggeledahan badan petugas hingga menemukan 5 bungkus barang yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 24,58 gram yang di bungkus dalam plastic klip transparan yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kantong plastic warna hitam yang sebelumnya sempat dilempar oleh terlapor 2 ke tanah.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti milik tersangka berupa: 1 buah Handphone merk Oppo warna Hitam terlapor 1 dan 1 buah Handphone merk Oppo warna warna abu-abu milik terlapor 2.
Serta mengamankan 1 (satu) unit sepeda Listrik merk Viar warna putih yang merupakan sarana para terlapor untuk mengantarkan barang yang diduga sabu.
Saat penangkapan tersangka disaksikan oleh ketua lingkungan setempat, kemudian kedua tersangka beserta bayang buktinya diamankan ke Mapolres Kotawaringin Timur, untuk proses sidik lebih lanjut.
Adapun keduanya dibidik dengan Pasal yang di sangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan LP/A/ 205 / IX /2022/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tanggal 05 September 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Plt/Ps Kasat Narkoba Ipda Suratin, S.H, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut, demikian. (*yogy)