22 Paket Sabu – Sabu Berat Kotor 4,02 Gram & Pelaku di Amankan Polisi.

- Advertisement -
SERUYAN – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali berhasil meringkus dan mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti (BB) Sabu-sabu di rumahnya, Minggu (18/10/20) lalu.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa pelaku ditangkap saat berada dirumahnya di Jalan Padat Karya Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Minggu 18 Oktober  sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku berinisial SI (36) diamankan karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 22 paket berisi butiran kristal dengan berat kotor 4,02 gram, pelaku juga diduga kuat sebagai pengedar barang haram ini.

sabu
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan dari tangan Pelaku berinisial SI (36) Minggu 18 Oktober 2020.
sabu
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan dari tangan Pelaku berinisial SI (36) Minggu 18 Oktober 2020.

Selain sabu-sabu polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca, tiga plastik klip bening kosong, satu buah dompet warna pink coklat yang bertuliskan Hello Kitty, satu buah kotak warna abu-abu yang bertuliskan CUTE dan dua buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna bening.

Baca Juga: 3 Th Misteri Kematian Nur Fitri Akhirnya Terungkap, Wah Ternyata ini Pelakunya…

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono, mengatakan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat Desa Terawan yang memberitahukan tentang pelaku yang sering bertransaksi narkotika, yang kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Seruyan.

“Kami masih terus periksa Sandi untuk melakukan pengembangan pada jaringan peredaran narkoba dan memberantas peredaran yang ada di wilkum Polres Seruyan,” tambahnya Supriyono, Selasa (20/10/20).

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara.

(*to-65/End/sam)

 

Facebook Comments

BACA JUGA   Mantan Client Digugat, karena Cidera Janji
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News