spot_img

25 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya

- Advertisement -
Sebanyak 25 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Palangka Raya, Selasa, 8 November 2022.

Yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya dalam kasus pembunuhan Pasutri bernama Ahmad Yendianor (46) dan Fatnawati (45) diperagakan tersangka Pajri alias Utuh Zenith (26).

Dalam rekonstruksi atau reka ulang tersebut sebanyak 25 adegan dilakukan oleh pelaku dan korban yang diperankan oleh boneka Manakit.

BACA JUGA   Pria 27 Tahun Nekat Terjun ke Kali Ini Motifnya

renk

Sebagaimana yang disampaikan Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan didampingi Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani serta dihadiri petugas Kejaksaan Negeri setempat.

Rekontruksi tersebut digelar di rumah korban Jalan Cempaka Gang Kamboja Kecamatan Pahandut tersebut yang langsung dipimpin Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengatakan, pada adegan ke 13 yang diperagakan, tersangka mulai melakukan pembunuhan terhadap korban.

BACA JUGA   Kantor PT CAA Masih di Segel Oleh Beberapa Ormas dan Fordayak

Rekonstruksi

Tersangka mulai melakukan pembunuhan pada Ahmad Yendianor dan selanjutnya terhadap istrinya Fatnawati.

“Kedua korban meninggal di tempat dengan sejumlah luka robek yakni pada Suaminya ada 13 luka dan istrinya 11 luka,” kata Ronny, dikutiof dari borneonews.co.id.

Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Palangka Raya, I.W. Gedin Arianta menambahkan, rekontruksi ini dilakukan untuk menambah terang suatu tindak pidana. Dan rekon ini bukan merupakan suatu alat bukti.

“Rekon ini bisa menambah keyakinan Hakim nantinya dipersidangan. Bagaimana kronologi pada saat tersangka melakukan pembunuhan tersebut,” ujar Kasi Pidum.

Di tempat yang sama, Kasubsi Pratut Bidang Pidum Kejari Palangka Raya, Alif Ardi Darmawan menyebutkan, rekontruksi pembunuhan Pasutri tersebut dilaksanakan dengan total 25 Adegan.

“Untuk pasal yang didakwakan sesuai dalam berkas perkara, tersangka dijerat tetap dengan pembunuhan berencana dan penganiayaan menyebabkan kematian serta pembunuhan biasa,” demikian tutupnya.

BACA JUGA   SS Warga Desa Ujung Pandaran Diamankan Polisi atas Kepemilikan Sabu
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News