PANGKALAN BUN – Ada 3 budak sabu di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) atau Pangkalan Bun berhasil dibekuk Polisi.
Jajaran dari Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali membekuk 3 budak sabu-sabu ini pada, 4 Maret 2022. lalu.
Berdasarkan hasil pengembangan dari salah satu 3 budak sabu ini berhasil ditangkap, kemudian menyusul 2 tersangka juga ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Kobar.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dalam Press Release, Senin, 7 Maret 2022. Ia mengatakan kepada para awak media, penangkapan 3 budak sabu atau 3 tersangka pengedar tersebut pada 4 Maret 2022.
Pertama ditangkap BSS warga Desa Simpang Berambai, RT 9 RW 3 Kecamatan Pangkalan Banteng. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkoba diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,46 gram.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka kemudian mengatakan bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari terduga kedua yaitu RSW penghuni barak yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangkalan Banteng,” kata Kapolres.
Setelah anggota Satres Narkoba Polres Kobar mendatangi kediaman terduga di baraknya, pada tanggal 5 Maret 2022 ditemukan 2 klip plastik diduga sabu-sabu dengan berat kotor 25,26 gram.
Lanjut AKBP Bayu Wicaksono, dilokasi terpisah juga pada tanggal 4 Maret 2022, anggota Satres Narkoba kembali menangkap salah seorang terduga pengedar sabu-sabu yaitu RE warga Jalan Bagong RT 3, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Di kediaman terduga ditemukan narkoba seberat 1,93 gram.
Berdasarkan pengakuan terduga (RE), anggota mendapatkan narkoba dari tangan seseorang bernama AD asal Desa Sagu Kecamatan Kotawaringin Lama.
Untuk diketahui, saat barang bukti sabu-sabu ditemukan di rumah terduga RE narkoba tersebut dikemasnya dengan 3 plastik terpisah yang tertulis dengan harga jualnya, dengan harga bervariasi yaitu Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp300 ribu/paketnya.
Akibat perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal mati atau seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun penjara. [Red]
Facebook Comments