Lantaran sudah 3 kali abaikan panggilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, harus tetapkan SALEH terpidana bandar sabu dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasinya terpidana kasus bandar sabu ini sudah 3 kali abaikan panggilan terkait vonis penjara 7 tahun Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejati Kalteng, Pathor Rahman, Selasa 27 Desember 2022, dikutif dari matakalteng.com.
“Sudah kita daftarkan dia (Saleh,red) menjadi DPO. Kita sudah laporkan ke Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel) untuk tangkap buron (Tabur),” katanya.
Dalam hal ini, pihaknya telah meminta bantuan kepada Jamintel agar terus mengawasi dan memantau pergerakan terpidana Saleh.
Untuk itu, pihaknya meminta agar terpidana narkotika Saleh yang mengabaikan panggilan ini, dapat segera menyerahkan diri untuk menjalani pidananya yang sudah inkrah.
“Kajari Palangka Raya sudah melayangkan surat pemanggilan tiga kali kepada keluarganya dan penasihat hukumnya,” ungkapnya. Usai masuk dalam DPO,
Pihaknya akan melakukan pencarian terhadap terpidana saleh, karena mengabaikan 3 kali panggilan. Namun, jika terpidana Saleh belum dapat ditemukan, maka pihaknya akan meminta bantuan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian.
“Itu kalau memang tidak dapat ditemukan dan kami tentunya memerlukan bantuan dari BNNP Kalteng dan kepolisian,” tandasnya.
Pemilik nama asli Salihin alias Saleh ini sebelumnya diamankan oleh BNNP Kalteng, akibat memiliki narkotika jenis sabu seberat 200 gram di kediamannya, di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, pada putusan tingkat pertama, terpidana Saleh divonis bebas atas kepemilikan 200 gram sabu. Tak terima dengan hasil tersebut, Jaksa mengajukan Kasasi dan akhirnya bandar besar sabu di Kampung Ponton tersebut, divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar, demikian.