3 Komplotan Pencuri Kayu Ulin Berhasil Diciduk Polres Kobar.

- Advertisement -
PANGKALAN BUN – Tiga orang komplotan pencuri kayu ulin di Pangklan Bun berhasil diciduk dan diamankan Polres Kobar jajaran Polda Kalteng, Senin (5/10/2020) pukul 16.00 WIB.

Pencurian tersebut terjadi di BTN Kumbang Asri, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Kalteng.

Dari tangan ketiga pelaku pencuri tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 91 batang kayu ulin berbagai ukuran, satu unit pick up merk Toyota Hilux dan palu.

Para pelaku masing – masing berinisial ES (30), AS (17) warga Kelurahan Baru Kecamatan Arsel dan SR (40) warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arsel.

pencuri

Pencuri

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dani mengatakan, komplotan pelaku itu sudah dua kali melancarkan aksinya di bulan Oktober 2020 pada dua lokasi yang berbeda.

“Untuk pencurian yang pertama dilakukan oleh ES dan AS pada 2 Oktober 2020 pukul 23.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut III, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengangkut 63 potong kayu ulin ke atas pick up Toyota Hilux dan dibawa pergi,” jelas Kasat.

 

Kemudian, pelaku AS bersama SR pada tanggal 5 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB di Desa Teluk Bogam, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

“Aksi yang kedua ini, perbuatan pelaku tertangkap basak oleh saksi. Sehingga cepat – cepat kabur, namun identitas mobil pelaku sempat terlihat oleh saksi mengatakan bahwa pelaku menggunakan mobil jenis Toyota Hilux hitam memiliki nomor polisi depan huruf D,” beber Rendra.

Berbekal informasi tersebut, Polres Kobar berhasil mengamankan ketiga pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kobar untuk diperiksa secara intensif.

“Untuk pelaku berinisial AS ditangani oleh unit perempuan dan anak karena masih di bawah umur,” tegasnya.

BACA JUGA   Viral ! Uang BLT Warga Disunat Oknum Desa Keser

(*to-65/dns)

Baca Juga: Polres Kobar Berhasil Ringkus, Pencuri Gawai 3 Kali Dalam Sepekan.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News