spot_img

3 Orang Bandar Sabu, Salah Satunya Perempuan Diringkus Polres Lamandau

- Advertisement -
LAMANDAU – 3 orang bandar sabu, salah satunya seorang perempuan berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, Minggu, (21/03/21) lalu.

Sebagaimana yang diterangkan Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasar Narkoba AKP I Made Rudia kepada beberapa awak media, terkait penangkapan bandar sabu, Sabtu (27-03/21)

Berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Satresnarkoba Polres Lamandau untuk melakukan penyelidikan di sebuah rumah bandar sabu yang beralamat di jalan WR Supratman, Kelurahan Nanga Bulik, Rt 12.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamandau Berhasil Amankan Pengedar Sabu 1 Kg Lebih

Yang ditempati oleh seorang laki-laki berinisial YUS (34) dikabarkan sedang menguasai narkotika jenis sabu,”Ia juga diduga sebagai penjual atau bandar sabu,” jelas kasat.

Sekira jam 21.00 Wib, anggota satnarkoba Polres Lamandau melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah bandar tersebut.

Hasilnya ditemukan 4 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanamanm jenis sabu.

Baca Juga: 5.203 paket Bansos Propinsi Kalteng Diserahkan Bupati Lamandau Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Yusua Y Bangkan tersebut, diperoleh informasi darimana asal barang dan siapa yang memodalinya,” ungkapnya.

Tersangka mengaku mendapat barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang bernama Faisal. Dan mendapat uang dari seorang wanita bernama Erika sebagai pemodal.

Kemudian sekitar jam 23.50 Wib anggota satnarkoba juga melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang perempuan bernama Erika Junia Permana alias Icha (33).

Penangkapan dilakukan di sebuah barak/kontrakan di jalan Gaharu, 12 kelurahan Nanga Bulik dan ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

“Jadi setiap kali Yusua butuh uang atau modal untuk membeli sabu, ia meminjamnya kepada Erika dengan bunga tertentu. Dan Erika mengetahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bisnis sabu,” jelasnya.

BACA JUGA   DPRD Kotim Ajukan 2 Raperda Inisiatif

Selanjutnya, Sekira jam 01.15 Wib dini hari, anggota satnarkoba kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Muhamad Faisal (31).

Disebuah losmen Samaliba di jalan A. Yani, Kelurahan Nanga Bulik dan ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga : 4 Pria, Kasus Narkoba Jaringan Internasional Divonis Mati Oleh Hakim, Ini Beritanya…

Faisal merupakan warga Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, yang selama ini memasok sabu kepada Yusua. “Para tersangka telah diamankan di kantor bersama barang buktinya, “tambahnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranta 4 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Dengan masing-masing berat kotor 0,27 gram, 0,27 gram, 0,47 gram, dan 0,78 gram dengan berat total keseluruhan berat kotor 1,79 gram.

Lalu 1 buah pipet kaca yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Tutup kotak handphone asvan, 2 korek api. 1 pipet plastik, sebuah timbangan digital warna hitam merk HWH, 1set rangkaian bong.

Kemudia sebuah HP Samsung warna Hitam, sebuah buku rekening bank BRI atas nama YOSUA Y BANGKAN beserta kartu ATM nya,5 lembar plastik klip kosong, dan sebuah tas tupperwaredari tersangka bandar sabu [*to-65]

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News