3 Orang Palsukan Surat Rapid Tes Antigen, di Kalteng Ditangkap

- Advertisement -
Ada 3 orang pelaku palsukan surat rapid tes antigen, 2 diantarannya tenaga kesehatan berhasil ditangkap dan diamankan Jajaran Satreskrim Polres Kapuas, Rabu (05/05/21) lalu.

Tiga orang pelaku tersebut yakni dua diantaranya merupakan tenaga kesehatan (nakes) berinisial MR (30) dan RR (30). Serta satu orang pelaku lainnya berinisial MB (26).

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada personel jaga pos penyekatan mudik.

BACA JUGA: THR: Awas! Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan

Informasi tersebut yakni ada pihak yang bisa membuatkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid test antigen cepat.

Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku pada Rabu, 5 Mei sekira pukul 23.30 WIB di halaman warung ketupat kandangan pinggir jalan trans Kalimantan KM 12, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Para pelaku tertangkap tangan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan aktivitas atau kegiatan swab antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dengan cara para terlapor membuat surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen (swab antigen) palsu,” ujar Dedi, Kamis, 6 Mei 2021.

BACA JUGA: Pemakaman dirusak, Ketua DPRD Kotim minta Polisi Ringkus Oknum Pelakunya

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit laptop berisi file surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen, surat keterangan rapid tes antigen asli dan palsu. Kemudian uang tunai sebesar Rp1,75 juta, stempel, alat antigen bekas dan baru serta satu buah mobil.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Posko COVID-19 Kabupaten Kapuas dan Polres Kapuas guna proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA   Oknum Polisi Nakal Tipu Calon Siswa Polri Diperiksa Propam

“Para pelaku dijerat Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana tentang pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

[*to-65]

BACA JUGA: Pemerintah Daerah Kotim Diminta Berikan Edukasi Ketenagakerjaan Kepada Pekerja

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News