spot_img

3 Orang Pencuri Alat Pembajak Sawah Diringkus Polisi.

- Advertisement -
SERUYAN – Satreskrim Polres Seruyan berhasil meringkus 3 kawanan pencuri alat pembajak sawah, milik Abdul Rahim, Selasa (13/10/20) siang.

Ketiga pencuri alat pertanian tersebut berhasil diringkus dan diamankan polisi beserta barang buktinya setelah petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa alat bajak sawah milik warga ada kehilangan.

Berdasarkan laporan pencurian tersebut anggota Satreskrim Polres Seruyan segera mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di daearah persawahan Malang Dua Beriut, Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, Polda Kalteng, Iptu Irfan M.N. Alireza, mengatakan bahwa,”Sehubungan adanya laporan yang diterima, kami mendatangi TKP,” kata Kasat Reskrim.

BB 1
Keterangan Gambar : Barang Bukti Hasil Kejahatan Tiga Pelaku Yang Diamankan.
Barang bukti hasil curian
Keterangan Gambar : Barang Bukti Hasil Kejahatan 3 Pelaku Yang Berhasil Diamankan Polisi.

Iptu Irfan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang disampaikan korban telah kehilangan satu unit mesin penggerak handtracktor warba merah merk Kobuta RD 85, pihaknya terus menggali informasi kepada masyarakat.

“Upaya yang kami lakukan membuahkan hasil, kami mendapatkan salah satu pelaku berinisial An (25) yang sedang bekerja disebuah tempat pencucian motor. Dari keterangan An ini, pelaku lain berinisial Ud (34) dan Su (30), berhasil juga kami tangkap,” ujar Irfa.

Dari keterangan dua orang pelaku UD dan SU, petugas berhasi mengorek dimana barang bukti tersebut disembunyikan, seperti satu unit mesin penggerak handtracktor warba merah merk Kobuta RD 85.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,”“Pada kasus ini kami kenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” tutupnya.

(*to-65/joker37)

Polres Kobar Berhasil Ringkus, Pencuri Gawai 3 Kali Dalam Sepekan.

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News