spot_img

3 Ormas Geram Menyikapi Provokasi Kades Parahangan Pulpis

- Advertisement -
PULPIS – Ada 3 Organisasi Masyarakat (Ormas) geram dengan provokasi Kepala Desa (Kades) Parahangan, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Bermula dari adanya surat undangan Kades Parahangan, mengundang seluruh lapisan masyarakat desa setempat. Perihal undangan menghadapi isu-isu.

Dimana isi undang itu diduga bermotif memprovokasi masyarakat agar jangan  terpengaruh dengan kasus yang ditangani oleh 3 Ormas dibawah pimpinan Fordayak.

Berita Terkait: Kantor PT CAA Masih di Segel Oleh Beberapa Ormas dan Fordayak

Menyikapi indikasi  provokasi Kades Parahangan itu, Aprianto  Nandau , Ketua Umum DPP Ormas-GPPS (Organisasi Masyarakat Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kalimantan Tengah) geram dan angkat bicara.

Menurut Aprianto Menyikapi surat  AGUS  YULIANTO Kades Parahangan Nomor: 38 / Pemdes / PRH / U / III / 2021, pada tanggal 31 Maret 2021, Perihal : Undangan menghadapi Isu – isu.

Yang mana isi surat tersebut mengundang  seluruh lapisan masyarakat Desa Parahangan agar berkenan hadir dalam rangka menghadapi isu- isu yang berkembang, yang akan dilaksanakan pada 2 April 2021 mendatang.

Baca Juga: Ormas Dayak Kalteng Nyatakan Sikap Menolak FPI dan Ormas Berfaham Radikal di Bumi Tambun Bungai

Terkait dengan adanya Plasma yang akan diterima oleh masyarakat dari PT Citra Agro Abadi (PT. CAA) dan akan di alihkan kepada Fordayak.

“Apabila memang surat undangan ini di keluarkan oleh Kades Parahangan, saya ingin tau dari siapa Kades ini mendapatkan  informasi  yang tendensius atau sangat menyudutkan tersebut,” ujar Apri.

“Bahwa terkait dengan adanya Plasma yang akan diterima oleh masyarakat dari PT. CAA dan akan di alihkan kepada Fordayak, itu fitnah, Kades Parahangan harus tanggung jawab,” tegas Aktivis ini.

“Memang saat ini kami dari GPPS,  Fordayak dan KDNK  sedang  menangani kasus sengketa lahan yang ada di Desa Parahangan,  untuk membantu masyarakat agar PT CAA segera menindaklanjuti  Putusan Damang Kepala Adat, Kecamatan Kahayan Tengah,” jelasnya.

BACA JUGA   Bank Indonesia (BI) di Sampit, Diminta Buka Kembali

“Dengan Nomor: 12 Tahun 2020 yang sudah final dan mengikat, hingga sampai saat ini masih belum ada itikad baik dari pihak perusahaan PT. CAA untuk melaksanakan putusan itu,” paparnya.

Baca Juga: Rumah Betang Ada, Untuk Mempersatukan, Bukan Untuk Memisahkan

“Terkait dengan tudingan dan provokasi yang dilancarkan AGUS  YULIANTO Kades Parahangan  ini, kami tidak terima, secara logika saja buat apa PT CAA mengalihkan Plasma ke Fordayak itu tidak benar, atau hoax,” geramnya.

“Jadi jangan coba-coba bikin isu yang tidak benar atau hoax, karena hal itu tidak ada kaitannya dengan kami khususnya Fordayak, camkan itu,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui bahwa ketiga Ormas ini rencananya secara resmi akan menyurati Kades Parahangan, terutama dari Ormas GPPS guna konfirmasi dan klarifikasi terkait tudingan yang terindikasi fitnah dan pencemaran nama baik lembaga atau Ormas tersebut.

Pihaknya minta Kades ini harus bertanggungjawab atas berkembangnya informasi yang bikin resah dan kegaduhan di tengah masyarakat dengan cara tidak beretika.

“Secara tidak langsung kades ini sifatnya membunuh karakter yang mengarah ke fitnah serta pencemaran nama baik kami,” pungkasnya.

Sampai berita ini kami naikan pihak terkait terutama Kepala Desa Parahangan AGUS  YULIANTO belum dikonfirmasi. [*to-65]a

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News