Terseretnya 3 Pimpinan Askindo sebagai tersangka antara llain WW, FB, dan AFS dalam perkara dugaan Korupsi perihal pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Tim jaksa penyidik pada direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak 4 orang Saksi pada hari Kamis 30 Desember 2021.
Di perkara ini, pihak Kejagung memeriksa Saksi yang menjabat selaku Pemimpin PT Askrindo Wilayah Makassar, Surabaya, dan Denpasar. Serta memeriksa Kepala Divisi Kredit BPR Eka Bumi Artha. Dalam rangka proses pengusutan dan mencari fakta hukum dari pihak saksi tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.
Demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan dalam keterangan pers singkatnya, dikutif dari media Khafani.co.id.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 4 orang saksi yang terkait dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020,” terang Leo, sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung itu.
Leonard Eben Ezer menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa, antara Iain:
- S selaku Pimpinan Wilayah Makassar
- E selaku Pimpinan Cabang Surabaya
- BSJ selaku Pimpinan Wilayah Denpasar
- B selaku Kepala Divisi Kredit BPR Eka Bumi Artha
Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka, adalah WW, selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU, serta FB, mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Kronologis perkara dimulai tahun 2016 Hingga 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usahanya, PT AMU, secara tidak sah dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).
Lalu, sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah – olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Di perkara itu, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari share komisi sejumlah Rp 611 juta, USD 762.900 dan SGD 32 ribu.
Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “3 Pimpinan Askrindo dan Kepala Divisi Kredit BPR Diperiksa Jampidsus”
[*to-65].